Asset adalah salah satu kategori akun dalam pencatatan akuntansi yang paling sering muncul dalam prakteknya. Namun apa itu asset? Dan apa yang membuat suatu hal dapat disebut sebagai asset?
Dijelaskan dalam Oxford dictionary, asset adalah "seseorang atau sesuatu yang berharga atau bermanfaat untuk seseorang atau sesuatu". Etimologi Kata tersebut menjelaskan perkembangan definisi kata asset dari yang awalnya bahasa latin kuno "ad satis" yang berarti "untuk kecukupan/untuk memuaskan".
Asset pada awalnya secara resmi didefinisikan sebagai "kekayaan yang cukup (untuk memenuhi utang dan warisan)" hingga akhirnya mendapatkan pengertian umum sebagai "properti apa pun yang secara teoritis dapat diubah menjadi uang yang siap pakai" pada tahun 1580an.
Dalam akuntansi, asset memiliki beberapa definisi, definisi pertama berasal dari International Accounting Standard Board (IASB), dalam conceptual framework for financial reporting mereka yang direvisi tahun 2018. Mereka memberikan definisi dari asset adalah sebagai sumber daya ekonomi yang dikendalikan oleh suatu entitas sebagai hasil dari kejadian masa lalu dan dari situ keuntungan ekonomis di masa depan diharapkan akan didapat oleh entitas tersebut.
IAI juga memiliki definisi aset yang serupa dengan IASB yaitu asset sebagai sumber daya ekonomis yang dikuasai oleh perusahaan akibat peristiwa masa lalu yang dapat mendatangkan manfaat ekonomis di masa depan untuk perusahaan. Asset sangat penting bagi perusahaan. Total kekayaan bersih atas suatu perusahaan dihitung berdasarkan jumlah dan nilai asset yang dimiliki. Tidak hanya itu, berjalannya usaha suatu perusahaan juga sangat bergantung pada penggunaan assetnya. Menjaga dan memanage asset adalah kewajiban penting untuk perusahaan.
Asset juga tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi pemerintahan. Disitu dijelaskan bahwa Asset pemerintah memiliki definisi yang menyerupai IASB dan IAI serta menambahkan bahwa manfaat ekonomis yang diberikan asset di masa depan adalah potensi dari aset tersebut memberika sumbangan langsung atau tidak langsung bagi kegiatan operasional baik berupa aliran pendapatan ataupun pengurangan biaya.
Peraturan tersebut juga mengklasifikasikan asset menjadi dua jenis dalam neraca yaitu aset lancar (current) dan aset non lancar (non current). Masih di dalam PP Nomor 24 tadi, dijelaskan bahwa asset dapat disebut lancar apabila dapat direalisasikan/dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 bulan dari tanggal pelaporannya dan asset yang tidak memiliki kriteria tersebut adalah aset non lancar.
Sehingga dapat diartikan bahwa asset lancar adalah aset yang diharapkan dapat dijual atau digunakan dalam operasi standar perusahaan dengan manfaat yang diperoleh didapatkan dalam kurun waktu satu tahun atau kurang. Beberapa contoh asset lancar umum milik perusahaan seperti kas dan sejenisnya, piutang, persediaan, saham, kewajiban dibayar di muka dan lainnya.
Tipe keduanya yaitu asset non lancar/aset tetap (non current). PSAK Nomor 16 revisi tahun 2015 mengatakan bahwa asset tetap dimiliki untuk digunakan dalam produksi penyediaan barang dan jasa, untuk disewakan kepada orang lain, atau hanya memenuhi tujuan administratif dan diharapkan dapat digunakan selama lebih dari satu periode.
Dari penjelasan tersebut, asset lancar sudah seperti layaknya sebuah investasi yang digunakan perusahaan untuk mendapatkan manfaat/keuntungan atau mengurangi biaya beban. Manfaat aset tetap walaupun tidak dapat dirasakan secara langsung, asset tetap berperan penting dalam operasional perusahaan. Beberapa contoh asset tetap yang umumnya dimiliki perusahaan adalah alat/mesin produksi, bangunan (pabrik, kantor, dsb), property (seperti tanah), saham di perusahaan lain, dll.
Klasifikasi selanjutnya berasal dari Pernyataan standar akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 16 juga menyebutkan bahwa asset adalah segala kekayaan yang dimiliki individu atau kelompok Baik berwujud ataupun tidak berwujud yang memiliki nilai dan manfaat bagi setiap orang dan perusahaan yang memilikinya.