Tantangan di Tengah Kepentingan Multidimensional
Badan Bank Tanah diharapkan mampu menjadi benteng perlindungan bagi masyarakat kecil dari praktik-praktik seperti ini. Salah satu cara adalah dengan memperkuat mekanisme pengawasan serta transparansi dalam pengelolaan lahan. Namun, untuk menjalankan peran ini, diperlukan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sendiri.
Beberapa tantangan utama yang berhasil dirangkum dari beberapa media antara lain:
Satu, Kasus Pembebasan Tanah Ulayat di Papua: Banyak tanah ulayat masyarakat adat diperjualbelikan oleh pihak yang bekerja sama dengan oknum aparat setempat tanpa persetujuan masyarakat.
Dua, Sengketa Tanah di Kota Makassar: Mafia tanah bekerja sama dengan aparat desa untuk mengubah status tanah yang dihuni masyarakat selama puluhan tahun menjadi bermasalah.
Tiga, Penyerobotan Tanah di Jakarta:Â Tanah negara sering diserobot untuk kepentingan bisnis oleh pihak-pihak tertentu dengan bantuan oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Empat, Sengketa Tanah di Desa-desa: Banyak desa menghadapi masalah penguasaan tanah yang tidak jelas akibat klaim dari pihak luar.
Keempat contoh di atas baru sedikit dari ratusan kasus yang masih mengendap, yang (semoga saja tidak) menunggu moment untuk meledak di masyarakat. Tentu saja, kehadiran badan semacam Badan Bank Tanah menjadi urgen untuk mengantisipasi terjadinya konflik horizontal di masyarakat.
Kesejahteraan Rakyat: Definisi dan Sasaran
Pertanyaan besar yang muncul adalah: kesejahteraan rakyat seperti apa yang ingin dicapai oleh Badan Bank Tanah? Jika kesejahteraan hanya diartikan sebagai akses terhadap lahan, maka langkah ini belum cukup. Kesejahteraan juga mencakup kemampuan masyarakat untuk memanfaatkan lahan tersebut secara produktif.
Sebagai contoh, tanah yang diberikan untuk tujuan agraris harus diiringi dengan pelatihan, akses pembiayaan, dan pendampingan agar petani dapat memaksimalkan hasilnya. Sementara itu, untuk tanah yang diperuntukkan sebagai perumahan, diperlukan kebijakan yang menjamin kelayakan tempat tinggal, termasuk akses terhadap infrastruktur dasar seperti air bersih dan listrik.