Kontrol rakyat langsung, sementara dewan rakyat daerah, ikut mengontrol, namun tidak langsung. Karena tidak langsung dikontrol oleh dewan rakyat daerah, maka ada dampak yang cukup menonjol disini, bahwa peraturan bukan dipandang sebagai tulisan mati namun sesuatu yang fleksibel---dinamis, yang mengakomodir kehidupan pemerintahan rakyat di desa.
Lalu, bagaimana dengan kata kunci pemerintahan untuk rakyat? Maksud terdalam dari pemerintahan untuk rakyat ialah pemerintah yang telah diakui dan disahkan oleh rakyat harus menjamin kebebasan rakyat untuk mengajukan aspirasinya. Pengajuan aspirasi rakyat dapat dilakukan secara langsung (face to face) maupun tidak langsung (media).
Dengan memahami kedaulatan rakyat di desa sebagai "conditio sine qua non" maka demokrasi rakyat yang merupakan pokok dasar dari suatu pemerintahan, akan berjalan karena rakyat telah mengakui dan mengesahkannya.Â
Konsekuensi logisnya ialah fungsi utama manajemen pemerintahan desa yaitu planning, organizing, motivating, dan controlling akan mendapat dukungan dan sokongan dari rakyat di desa.
Mengapa Kades Terpilih hanya dilantik bukan disahkan?Â
Kades yang telah dipilih, itu artinya bahwa ia telah diterima, diakui dan disahkan oleh rakyat. Panitia pemilihan yang bekerja dengan tahapan dan proses misalnya melalui proses penjaringan, pentahapan, penetapan calon kades yang akan dipilih, kompanye, pemungutan suara-perhitungan suara, penetapan calon terpilih, dan membuat berita acara tentang penetapan calon terpilih dengan suara terbanyak, finis!
Proses-proses ini, membutuhkan waktu yang tidak singkat. Dari proses-proses ini, rakyat desa dilibatkan. Keterlibatan rakyat desa dalam proses ini menunjukan partisipasi rakyat dalam hal esensial dari demokrasi rakyat. Inilah unsur-unsur pengakuan dan pengesahan rakyat atas pilihannya yaitu kades terpilih.
Keterpilihan kades yang telah diakui dan disahkan rakyat, membutuhkan pengakuan secara organisatoris. Pengakuan secara organisatoris ini dilakukan oleh pemerintahan yang lebih tinggi darinya.Â
Dalam sumber sosialisasi disebutkan "Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Dan pelantikan Kepala Desa dilaksanakan di Desa yang bersangkutan di hadapan masyarakat."Â
Poin kedua ini, mau mengatakan bahwa pelantikan kades transparan dan terbuka bagi masyarakat. Dalam situasi tertentu dan mendesak karena ada hal-hal yang berbahaya, akan ditentukan oleh Bupati.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!