Mohon tunggu...
Alfi Ziyadatul Choiroh
Alfi Ziyadatul Choiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

_

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mekanisme Pengajuan Judicial Review Undang-undang di Mahkamah Konstitusi

15 Desember 2023   21:03 Diperbarui: 15 Desember 2023   21:09 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 24D: Menjelaskan tentang hak-hak dan kewajiban para hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk ketentuan mengenai independensi dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik.

Pasal 24E: Menjamin hak konstitusional warga negara, seperti hak hidup, hak pribadi, dan hak berkomunikasi.

Pasal 24F: Memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Pasal 24G: Menjelaskan prosedur pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi

Pasal 24H: Menetapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

Pasal 24I: Memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji peraturan perundang-undangan.

Tahapan Permohonan Judicial Review di MK terbagi menjadi 3 yaitu Pengajuan, Persidangan, dan Putusan Hakim.

Proses Pengajuan Judicial Review, dengan mengajukan dokumen permohonan ke MK

  • Dokumen dibuat dengan menguraikan secara jelas terkait kewenangan MK dalam mengadili, kedudukan hukum pemohon, alasan, dan Petitum
  • Ajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang memuat tentang identitas lengkap seperti KTP dan kemudian di tandatangani
  • Diajukan dalam 12 rangkap
  • Disertai dengan alat bukti
  • Permohonan juga diajukan dalam format digital
  • Berkas dinyatakan diterima oleh kepaniteraan, jika dianggap sudah lengkap.

Kemudian, berkas tersebut diserahkan ke ketua MK untuk menentukan hakim yang memeriksa perkara. Selanjutnya, menetapkan hari sidang pertama paling lambat 14 hari dengan menempelkan ke papan pengumuman, media cetak dan elektronik.

Prosedur Pendaftaran Judicial Review dapat di tinjau di antaranya :

1. Pemeriksaan kelengkapan permohonan panitera, apabila belum lengkap sejak 7 hari di beritahu maka wajib di lengkapi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun