Judicial Review adalah menguji Undang-undang dan meninjau suatu tindakan eksekutif dan legislatif yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang yaitu MK (Mahkamah Konstitusi) dan MA (Mahkamah Agung). Artinya, Pengajuan Judicial review selain MK, dapat di ajukan ke Mahkamah Agung. Perbedaan dari keduanya adalah MA berwenang menguji peraturan di bawah Undang-undang terhadap UU, Sedangkan MK berwenang menguji Undang-undnag terhadap UUD 1945.
Alasan kenapa dilakukan judicial review? karena hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar peraturan yang ditetapkan tidak menyimpang dengan konstitusi negara.
Karena topik pembahasan terkait Undang-undang maka Judicial Review diajukan ke MK, kita akan membahas dan mempelajari lebih spesifik terkait ranah tersebut.
Mekanisme Judicial Review
Siapakah yang berhak melakukan pengajuan ke MK ?
Ketentuan Pemohon yang dapat mengajukan adalah
- Warga Negara Indonesia
- Masyarakat hukum adat yang perkembangan dan prinsipnya sesuai dengan aturan Undang-undang
- Badan hukum privat atau Publik
- Lembaga Negara
Jadi, pengajuan tersebut dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia, Proses judicial review biasanya terjadi setelah undang-undang disahkan dan menjadi bagian dari hukum. Jika terdapat sesuatu yang salah dengan materiil Undang-undang dan di anggap merugikan banyak pihak, maka warga negara berhak mengajukan judicial review ke MK.
Tidak hanya warga negara, namun juga dapat melibatkan pengajuan dari pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung terkait dengan Undang-undang dan memiliki kepentingan hukum (standing) yang relevan.
Berikut Ketentuan dan wewenang Mahkamah Konstitusi terkait judicial review yang diatur dalam pasal 24 C sampai dengan 24 I UUD 1945.
Pasal 24C: Menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, dan sengketa hasil pemilihan umum.
Pasal 24D: Menjelaskan tentang hak-hak dan kewajiban para hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk ketentuan mengenai independensi dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik.
Pasal 24E: Menjamin hak konstitusional warga negara, seperti hak hidup, hak pribadi, dan hak berkomunikasi.
Pasal 24F: Memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Pasal 24G: Menjelaskan prosedur pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi
Pasal 24H: Menetapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
Pasal 24I: Memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji peraturan perundang-undangan.
Tahapan Permohonan Judicial Review di MK terbagi menjadi 3 yaitu Pengajuan, Persidangan, dan Putusan Hakim.
Proses Pengajuan Judicial Review, dengan mengajukan dokumen permohonan ke MK
- Dokumen dibuat dengan menguraikan secara jelas terkait kewenangan MK dalam mengadili, kedudukan hukum pemohon, alasan, dan Petitum
- Ajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang memuat tentang identitas lengkap seperti KTP dan kemudian di tandatangani
- Diajukan dalam 12 rangkap
- Disertai dengan alat bukti
- Permohonan juga diajukan dalam format digital
- Berkas dinyatakan diterima oleh kepaniteraan, jika dianggap sudah lengkap.
Kemudian, berkas tersebut diserahkan ke ketua MK untuk menentukan hakim yang memeriksa perkara. Selanjutnya, menetapkan hari sidang pertama paling lambat 14 hari dengan menempelkan ke papan pengumuman, media cetak dan elektronik.
Prosedur Pendaftaran Judicial Review dapat di tinjau di antaranya :
1. Pemeriksaan kelengkapan permohonan panitera, apabila belum lengkap sejak 7 hari di beritahu maka wajib di lengkapi.
2. Registrasi sesuai dengan Perkara
B. Persidangan
Dalam persidangan tahap awal yang di periksa adalah pemeriksaan pendahuluan, dalam tahap ini hakim memeriksa semua kelengkapan dokumen yang diterima. Kemudian tahap kedua adalah pemeriksaan persidangan, dalam tahap ini hakim mendengar semua keterangan dan memeriksa bukti bukti yang ada. Selanjutnya hakim menyimpulkan, memahami, dan menilai sebuah perkara tersebut pada tahap yang paling akhir yaitu putusan hakim.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI