Mohon tunggu...
Alfiyah Farah Inayah
Alfiyah Farah Inayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Alfiyah Farah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Online Dengan Konsep Muamalah

9 Oktober 2022   10:19 Diperbarui: 9 Oktober 2022   10:22 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Era digital yang biasa dikenal dengan istilah 4.0 dimana segala sesuatu diupayakan menuju digitalisasi.  Salah satu dampak adanya digitalisasi  yakni dalam bidang transaksi jual beli (muamalah). Dua tahun kebelakang ini di Indonesia bahkan di seluruh dunia mengalami wabah virus covid-19,  dimana orang-orang melakukan aktivitasnya di rumah sebagai upaya perlindungan diri sendiri maupun keluarga. Aktivitas sehari-hari tersebut berkaitan dengan transaksi  jual  beli  secara  online,  baik itu  melalui  tokopedia, shopee, bukalapak, dan  lain-lainnya.

Dibidang jual beli terdapat berbagai macam online shop. Online shop ini bagian dari solusi bagi yang membutuhkan sesuatu namun ingin bertransaksi tanpa harus datang ke toko/ tempat barang dijual. Jual beli online ini adalah salah satu kegiatan muamalah. Jual beli online ini sendiri sangat diminati oleh masyarahat zaman sekarang, karena mempermudah dalam pekerjaan. 

Dalam jual beli online pembeli tidak akan pernah tau barang yang diperjualbelikan tersebut barang yang sah sesuai prosedur atau tidak,  apakah barang diperjualbelikan itu menggunakan cara-cara yang baik atau bukan. Bisa saja penjual menipu barang yang dijualnya dengan menyebutkan barang tersebut adalah barang original, padahal barang tersebut bukan produk original. 

Jual beli sendiri didalam ajaran agama islam masuk ke dalam kegiatan muamalah. Dalam Islam sendiri kegiatan jual beli ini merupakan bentuk kegiatan dari muamalah. Hukum dasar muamalah adalah Al-Ibahah (yaitu boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Jadi, dasar hukum jual beli online sama seperti jual beli dan akad As-Salam yaitu diperbolehkan dalam ajaran agama islam. 

Langkah-langkah yang dapat kita lakukan agar jual beli secara online ini diperbolehkan dan sah menurut syariat Islam yaitu: 

  1. Produk yang diperjual belikan Halal 

  2. Kejelasan status barang

  3. Harga harus sesuai dengan kualitas barang 

  4. Kejujuran dalam jual beli online

Kelebihan dari jual beli online : 

  1. Tinggal pesan di rumah

Berbeda dengan berjualan offline yang mengharuskan penjual untuk membuat ruko, mencari tempat yang strategis. Jual beli online pembeli tidak perlu mendatangi toko untuk mendapatkan barang, cukup terkoneksi dengan Internet atau wifi dirumah, lalu jika melakukan pemesanan barang, selang beberapa hari barang akan dikirim ke rumah. 

  1. Harga yang ditawarkan beragam 

Hal ini pasti, dikarenakan setiap produk bersaing untuk menarik perhatian dengan cara menawarkan harga serendah-rendahnya. Jadi kita bisa memilih harga sesuai dengan kualitas yang kita ingin kita cari.

  1. Pilihan yang ditawarkan banyak

Nah pilihannya sangat beragam sekali, sehingga sebelum melakukan pemesanan kita dapat membandingkan sebuah produk dan harga yang ditawarkan oleh produk yang  lain.

  1. Menghemat waktu dan biaya transportasi

Sistem jual beli online tidak banyak membuang-buang tenaga. Bahkan bisa dikatakan sangat hemat dengan tidak membuang waktu dan biaya transportasi.

Kekurangan Jual beli online : 

  1. Resiko terjadi penipuan

Kemudahan dalam mengakses internet pada jaman kini menjadikan kegiatan tersebut mudah terjadi penipuan. Barang yang ditawarkan bisa saja diberi label asli, padahal barang tersebut jelas bukan barang original. akibatnya konsumen akan  tertipu dengan keterangan yang sudah dibuat oleh penjual. Memang jual beli online ini sangat mudah terjadi nya penipuan yang merugikan penjual ataupun pembeli.

  1. 24 jam berjualan

Dunia online bisa disebut dunia yang tidak pernah tidur, selama forum jual-beli yang kita masukkan produk kita masih hidup, maka selama itu pula costumer akan melihat dan menghubungi si penjual walaupun itu tengah larut malam. Tanpa melihat waktu lagi.

  1. Pembeli adalah raja otoriter

Kita harus siapkan mental untuk calon buyer yang menawar dengan harga sangat sadis, bahkan teman kita sendiri pun bisa melakukan penawaran yang sangat tidak mengenakkan bagi kita. Kemudian jangan lupa menyediakan banyak rekening bank agar pembeli tidak merasa direpotkan dengan proses jual beli ini.

  1. Produk tidak dapat dicoba langsung

Memang produk yang ditawarkan bermacam-macam ukuran, warna, bentuk, bahan dan lain-lain. Disaat kita ingin membeli produk tersebut kita tidak bisa mencoba produk yang kita inginkan.

  1. Barang tidak sesuai standar 

Dalam hal ini seringkali terjadi dalam pembelian online, barang yang dibeli tidak sesuai dengan ekspektasi yang kita inginkan. Dikarenakan pembeli hanya bisa melihat barang melalui foto atau gambar saja. Di foto mungkin saja terlihat bagus, tetapi pada barang aslinya belum tentu sesuai foto/gambar yang ditawarkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun