Mohon tunggu...
Alfiyah Farah Inayah
Alfiyah Farah Inayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Alfiyah Farah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Online Dengan Konsep Muamalah

9 Oktober 2022   10:19 Diperbarui: 9 Oktober 2022   10:22 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dunia online bisa disebut dunia yang tidak pernah tidur, selama forum jual-beli yang kita masukkan produk kita masih hidup, maka selama itu pula costumer akan melihat dan menghubungi si penjual walaupun itu tengah larut malam. Tanpa melihat waktu lagi.

  1. Pembeli adalah raja otoriter

Kita harus siapkan mental untuk calon buyer yang menawar dengan harga sangat sadis, bahkan teman kita sendiri pun bisa melakukan penawaran yang sangat tidak mengenakkan bagi kita. Kemudian jangan lupa menyediakan banyak rekening bank agar pembeli tidak merasa direpotkan dengan proses jual beli ini.

  1. Produk tidak dapat dicoba langsung

Memang produk yang ditawarkan bermacam-macam ukuran, warna, bentuk, bahan dan lain-lain. Disaat kita ingin membeli produk tersebut kita tidak bisa mencoba produk yang kita inginkan.

  1. Barang tidak sesuai standar 

Dalam hal ini seringkali terjadi dalam pembelian online, barang yang dibeli tidak sesuai dengan ekspektasi yang kita inginkan. Dikarenakan pembeli hanya bisa melihat barang melalui foto atau gambar saja. Di foto mungkin saja terlihat bagus, tetapi pada barang aslinya belum tentu sesuai foto/gambar yang ditawarkan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun