Mohon tunggu...
Alfi Rahmadi
Alfi Rahmadi Mohon Tunggu... -

Peneliti, Jurnalis, Praktisi Publik Relasi, Forensik Komunikasi. \r\n\r\nWartawan Majalah Forum Keadilan (2004-2009), dengan karir terakhir sebagai redaktur. Majalah Gontor (2002-2004). \r\n\r\nSebagai jembatan komunikasi, dapat dihubungi melalui saluran +82112964801 (mobile); +81806243609 (WhatsApp); Email: alfirahmadi09@gmail.com | alfirahmadi17@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Mencari Baharuddin Lopa Jilid Dua

12 November 2014   03:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:02 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lopa menjadikan hukum sebagai panglima; bukan sebanyak dikatakan, tapi semaksimal ditegakan, sampai titik darah penghabisan. Hingga 3 Juli 2001, takdir ternyata tidak menginginkan Indonesia berlama-lama memiliki pendekar hukum sekelas Lopa. Sang Khaliq memanggilnya. Inilah peristiwa kematian di RS Al-Hammadi, Arab Saudi, yang masih menyimpan misteri sampai sekarang. Kematiannya diratapi banyak orang. Bendera diturunkan setengah tiang.

Harapan publik terhadap calon Jaksa Agung di rezim Joko Widodo (Jokowi), paling tidak mendekati sosok BaharuddinLopa: bak cerita mencari sebutir berlian kecil dalam tumpukan jerami.

Itulah tamsil yang disemat oleh Safari Ans, wartawan senior dan Chairman International Fund for Indonesia Development (IFID) Ltd di Hongkong; membaca realita saking bobroknya penegakan hukum negeri ini.

Lantas, apakah nama-nama calon Jaksa Agung yang sekarang beredar, mewarisi semangat Lopa, sang lagendaris itu? Mari telusur rekam jejaknya:

Muhammad Yusuf


Lahir di Empat Lawang, Sumatera Selatan, 18 Mei 1962, karirnya sebagai Jaksa diawali menjadi staf di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ujungpandang 1988. Sarjana Hukum Universitas Indonesia (UI) ini beberapa kali menjabat Kepala Kejari di sejumlah daerah.

Doktor Hukum Universitas Padjajaran ini pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ia juga Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan Analilis Transaksi Keuangan (PPATK) 2008-2011 sebelum duduk sebagai kepala lembaga ini sampai sekarang.

Ia tergolong Jaksa bersih, juga bernyali. Itu dibuktikan dengan penghargaan yang dia raih: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terbaik 2003. Meski demikian, ada satu batu sadungan terhadap dirinya. Hal ini pernah diulas FORUM 2007.

Saat menjadi Kepala Kejari Jakarta Selatan, M.Yusuf diduga terlibat dalam proses penghentian perkara (SP3) korupsi penjualan Pabrik Gula Gorontalo III. Tersangka kasus ini: Syafrudi Arsyad Tumenggung, mantan Ketua BPPN; dan Njono Soetjipto, pengusaha asal Jawa Timur. Pengacara keduanya adalah Amir Syamsudin. Kelak menjadi Menkumham dalam Kabinet SBY-Boediono.

Kejati DKI Jakarta yang saat itu dijabat oleh Rusdi Tahir, siap melimpahkan perkara ini ke PN Jaksel. Tapi sebagai bawahan, M.Yusuf menahannya. Alasannya: masih ada pemeriksaan terhadap para saksi tambahan, yang juntrungnya meringankan dua koruptor itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun