Nantinya saat outing kantor, uang tabungan tersebut baru dapat dicairkan dan karyawan tersebut tidak memakainya untuk jajan atau beli oleh-oleh, hal tersebut juga diperbolehkan karena sudah menjadi hak pribadi dalam pemakaiannya.
Sehingga jika kita tidak memakainya untuk jajan pun, uang saku tersebut akan utuh dan tetap menjadi harta pribadi para karyawan.
5. Diperbolehkan Membawa Kendaraan Pribadi
Saat outing kantor, biasanya kita akan difasilitasi transportasi dari perusahaan.
Seperti disewakan beberapa bus untuk mengangkut kita alias rombongan karyawan perusahaan ke tempat/lokasi tujuan kegiatan tersebut.
Namun, tidak semua karyawan mempunyai kenyaman yang sama untuk naik transportasi bus atau mobil semacamnya.
Karena bisa jadi beberapa karyawan perusahaan tersebut rawan mabuk kendaraan, yaitu mereka semacam phobia karena takut mual dan muntah di dalam transportasi tersebut.
Dengan kekurangan individu yang sering tidak kuat naik transportasi yang tidak mereka pakai dalam kesehariannya, juga membuat mereka tidak nyaman dan akhirnya akhirnya ogah-ogahan untuk ikut outing kantor.
Alangkah baiknya juga ketika outing kantor seperti ini, para karyawan bisa didata yang ikut di transportasi dari kantor ada siapa saja atau berapa orang untuk penyewaan kendaraan.
Sementara karyawan lainnya yang takut mabuk kendaraan diperbolehkan untuk membawa kendaraan sendiri seperti motor sejenisnya, tapi dengan syarat harus beriringan dan tidak boleh berjauhan dari rombongan di jalan raya.
Termasuk jika membawa kendaraan pribadi sendiri, untuk uang bahan bakar atau ongkos kondisi kendaraan tersebut ditanggung pribadi dan bukan kantor yang membelikan bensinnya.
Ketika sudah ada kesepakatan demikian, pastinya para karyawan tidak akan menjadikannya beban dalam hal transportasi, yang pada akhirnya akan bersemangat mengikuti outing kantor tersebut.