Mohon tunggu...
Alfikri Lubis
Alfikri Lubis Mohon Tunggu... Konsultan - Sarjana Hukum

“Jika kalian ingin menjadi pemimpin besar menulislah seperti wartawan dan bicaralah seperti orator.” (H.O.S. Tjokroaminoto)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Reynhard dan Perkosaan terhadap Pria dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia

4 Maret 2020   00:08 Diperbarui: 6 Oktober 2021   11:14 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hukum. (sumber: Shutterstock via kompas.com)

Bagian penting dalam sistem pemidanaan adalah menetapkan suatu sanksi. Keberadaannya akan memberikan arah dan pertimbangan mengenai apa yang seharusnya dijadikan sanksi dalam suatu tindak pidana untuk menegakkan berlakunya norma.

Jika dikaitkan dengan teori pemidanaan bahwa penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana setidaknya harus berorientasi pada upaya pencegahan terhadap terpidana (special prefention) dari kemungkinan mengulangi kejahatan lagi di masa mendatang.

Serta mencegah masyarakat luas pada umumnya (general prevention) dari kemungkinaan melakukan kejahatan baik seperti kejahatan yang telah dilakukakan terpidana maupun kejahatan lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun