Mohon tunggu...
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim Mohon Tunggu... Administrasi - biasa saja

orang biasa saja, biasa saja,,,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kepenghuluan dalam Kontruksi Islam Formal di Indonesia

15 Maret 2024   23:38 Diperbarui: 17 Maret 2024   00:07 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepenghulan telah lama hadir dalam struktur islam di Indonesia dan masih menjadi bagian dalam kehidupan islam kita hari ini. Penghulu terekam dalam banyak sejarah islam di Nusantara, Penghulu ada dalam berbagai tradisi islam di Indonesia, hari ini Penghulu menjadi refresentasi utama umat islam dalam struktur formal pemerintahan di Negara Republik Indonesia.

Asal kata Penghulu berasal dari Bahasa Melayu, menurut kamus Bahasa Indonesia istilah hulu berarti ujung aliran suatu sungai berasal, asal sumber atau kepala, Penghulu berarti yang punya hulu, yang punya kepala, atau pemimpin, atau kepala suatu suku atau kampung (Mazmirullah, Dkk 2019: 178). Di Dunia melayu atau wilayah pengaruhnya, Penghulu adalah sebutan bagi jabatan seorang kepala suku atau kepala kampung hinggapun hari ini. 

Penghulu sebagai jabatan yang memangku urusan agama islam pertama kali diperkenalkan di Kerajaan Demak, dari sana struktur penghulu berkembang dan istilah kepenghuluan mendapat definisi yang lebih luas sebagai sistem Pemerintahan keagamaan Islam yang kemudian membentuk birokrasi administrasi Islam, yang di dalamnya termasuk penegakan Syariah Islam, Peradilan Islam, Pendidikan Islam, dakwah Islam dan sebagainya. Kepenghuluan merupakan bentuk pemerintahan Islam yang sangat unik dan khas dan adaptif pada Kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, kepenghuluan kemudian tersebar ke wilayah-wilayah lain dimana pengaruh politik Demak. Penulis sendiri membahas dalam tesis pasca sarjana  yang berjudul "Resistensi Masyarakat Terhadap Otoritas Penghulu Sebagai Aparat Negara dalam Pernikahan Islam" pada tahun 2022, memaparkan kepenghuluan sekurangnya bisa dilihat dalam tiga segi, sebagai berikut:

1. kepenghuluan sebagai sebuah sistem pemerintahan, 

Kepenghuluan terbentuk pertama kali dalam situasi unik yang menyertai pembentukan sebuah Kerajaan Islam pertama di Pulau Jawa yaitu kerajaan Demak. Keunikan situasi tersebut dikarenakan tantangan yang cukup berat saat kehadiran kekuasaan islam dalam bentuk "Negara" di sebuah pulau yang begitu berakar pengaruh hindu budha selama ratusan tahun.  Kerajaan Demak memproklamirkan diri sebagai Kerajaan Islam yang membedakan dirinya dengan Kerajaan-kerajaan bercorak Hindu budha di Pulau Jawa saat itu, oleh karenanya Negara Islam yang baru terbentuk tersebut memerlukan pendekatan keislaman yang adaptif dan didukung dengan kekuatan formal tertentu. Kepenghuluan dibentuk sebagai bagian utama dan penting dalam struktur pemerintahan di Kerajaan Demak, dengan tugas dan fungsi sebagai pemangku agama Islam yang utama dikerajaan tersebut.

Kepenghuluan menjadi sistem pemerintahan dalam kerajaan demak dan penggerak utama dalam islamisasi Kerajaan Demak, baik dalam menjadikan Islam sebagai simbol dan ideologi Negara, Penyebaran Islam, penegakan syariat islam, pembentukan peradilan islam, pembangunan pendidikan islam, dan usaha-usaha  perubahan kultur dari non islam menjadi lebih islam, dan lain sebagainya. Seabgai sebuah sistem pemerintahan, Kerajaan Demak juga menyebarkan sistem kepenghulaun pada kerajaan lain dibawah pengaruhnya seperti kesultanan Banjar dan Kesultanan Palembang.

2. Kepenghuluan sebagai Lembaga pemerintahan,  

Penghulu terlembaga dalam struktur tertentu dalam sebuah pemerintahan. Sebagai sebuah Lembaga pemerintahan, Kepenghuluan terimplemtasikan dalam struktur jabatan, otoritas-otoritas yang dimilikinya, fasilitas-fasilitas baik materi seperti gaji dan tunjangan, dan non materi yang didapatinya seperti Kantor, simbol-simbol, pakaian dinas, aksesori, serta struktur birokrasi, dan segala peraturan baik Undang-undang dan turunannya sebagai dasar hukum bagi Penghulu dalam penegasan bahwa kepenghuluan merupakan sebuah lembaga yang menjadi bagian dari pemerintahan. kepenghuluan bisa didapati dalam banyak  berbagai Pemerintahan kerajaan Islam di Nusantara, bahkan dibawah Pemerintahan Kolonial baik Belanda, Inggris dan Jepang. Setelah Indonesia berdiri pada tahun 1945, kepenghuluan menjadi bagian dari Kementerian Agama pada tahun 1946, dan ditempatkan pada Kantor Urusan Agama di hampir semua Kecamatan di Indonesia.

Dalam interaksinya diberbagai jaman dan di berbagai daerah yang berbeda, penghulu berkembang dalam struktur yang lebih luas, dan berbagai sebutan jabatan yang sifatnya sama atau menjadi bagian dari struktur kepenghuluan pun muncul, seperti mufti, kadi, imam, lebai, kaum, naib, modin, pencatat nikah islam, penyuluh agama dan sebagainya.

3. Kepenghuluan sebagai sebuah otoritas.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun