Mohon tunggu...
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim Mohon Tunggu... Administrasi - biasa saja

orang biasa saja, biasa saja,,,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kepenghuluan dalam Kontruksi Islam Formal di Indonesia

15 Maret 2024   23:38 Diperbarui: 17 Maret 2024   00:07 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokument Pribadi, Rumah Kiai Sahabudin di desa Tambangan, Kepala Distrik Negara Daha, 1870-1899 Kalimantan Selatan, Februari 2023

Kepenghuluan dalam Kontruksi Islam formal di Indonesia

Oleh:  Alfianoor Ansyarullah Naim

 

Sudah ada beberapa usaha yang mencoba menggambarkan islam di Indonesia dalam berbagai segi, seperti teori struktur sosial abangan, priyai dan santri di Pulau Jawa, atau wacana Islam nusantara yang ingin memberikan ciri tertentu terhadap islam di Indonesia, tulisan ini mencoba menawarkan hal yang berbeda dari islam Indonesia, yaitu kontruksi islam formal melalui kepenghuluan.

 

 

1. Kepenghuluan

 

Mendengar kata Penghulu, Persepsi awam akan dengan mudah menuju kepada sebuah pernikahan islam, menariknya kita akan kesulitan membayangkan sebuah pernikahan islam tanpa kehadirannya. Penghulu adalah dominan dan tiada tanding dalam tradisi pernikahan islam di Indonesia, hanya dengan kehadiran penghulu sebuah pernikahan islam dianggap sah dan diakui secara hukum baik hukum agama dan hukum negara bahkan hukum adat.

Banyak yang tidak menyadari bahwa penghulu merupakan jabatan kuno, eksestensinya melewati berbagai jaman dan struktur pemerintahan selama ratusan tahun, mempunyai peran dalam membangun stuktur islam di Indonesia. Otoritasnya naik turun dan penuh dinamika hingga hari ini penghulu lebih dikenal sebagai pemangku urusan pernikahan agama islam..

Kepenghulan telah lama hadir dalam struktur islam di Indonesia dan masih menjadi bagian dalam kehidupan islam kita hari ini. Penghulu terekam dalam banyak sejarah islam di Nusantara, Penghulu ada dalam berbagai tradisi islam di Indonesia, hari ini Penghulu menjadi refresentasi utama umat islam dalam struktur formal pemerintahan di Negara Republik Indonesia.

Asal kata Penghulu berasal dari Bahasa Melayu, menurut kamus Bahasa Indonesia istilah hulu berarti ujung aliran suatu sungai berasal, asal sumber atau kepala, Penghulu berarti yang punya hulu, yang punya kepala, atau pemimpin, atau kepala suatu suku atau kampung (Mazmirullah, Dkk 2019: 178). Di Dunia melayu atau wilayah pengaruhnya, Penghulu adalah sebutan bagi jabatan seorang kepala suku atau kepala kampung hinggapun hari ini. 

Penghulu sebagai jabatan yang memangku urusan agama islam pertama kali diperkenalkan di Kerajaan Demak, dari sana struktur penghulu berkembang dan istilah kepenghuluan mendapat definisi yang lebih luas sebagai sistem Pemerintahan keagamaan Islam yang kemudian membentuk birokrasi administrasi Islam, yang di dalamnya termasuk penegakan Syariah Islam, Peradilan Islam, Pendidikan Islam, dakwah Islam dan sebagainya. Kepenghuluan merupakan bentuk pemerintahan Islam yang sangat unik dan khas dan adaptif pada Kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, kepenghuluan kemudian tersebar ke wilayah-wilayah lain dimana pengaruh politik Demak. Penulis sendiri membahas dalam tesis pasca sarjana  yang berjudul "Resistensi Masyarakat Terhadap Otoritas Penghulu Sebagai Aparat Negara dalam Pernikahan Islam" pada tahun 2022, memaparkan kepenghuluan sekurangnya bisa dilihat dalam tiga segi, sebagai berikut:

1. kepenghuluan sebagai sebuah sistem pemerintahan, 

Kepenghuluan terbentuk pertama kali dalam situasi unik yang menyertai pembentukan sebuah Kerajaan Islam pertama di Pulau Jawa yaitu kerajaan Demak. Keunikan situasi tersebut dikarenakan tantangan yang cukup berat saat kehadiran kekuasaan islam dalam bentuk "Negara" di sebuah pulau yang begitu berakar pengaruh hindu budha selama ratusan tahun.  Kerajaan Demak memproklamirkan diri sebagai Kerajaan Islam yang membedakan dirinya dengan Kerajaan-kerajaan bercorak Hindu budha di Pulau Jawa saat itu, oleh karenanya Negara Islam yang baru terbentuk tersebut memerlukan pendekatan keislaman yang adaptif dan didukung dengan kekuatan formal tertentu. Kepenghuluan dibentuk sebagai bagian utama dan penting dalam struktur pemerintahan di Kerajaan Demak, dengan tugas dan fungsi sebagai pemangku agama Islam yang utama dikerajaan tersebut.

Kepenghuluan menjadi sistem pemerintahan dalam kerajaan demak dan penggerak utama dalam islamisasi Kerajaan Demak, baik dalam menjadikan Islam sebagai simbol dan ideologi Negara, Penyebaran Islam, penegakan syariat islam, pembentukan peradilan islam, pembangunan pendidikan islam, dan usaha-usaha  perubahan kultur dari non islam menjadi lebih islam, dan lain sebagainya. Seabgai sebuah sistem pemerintahan, Kerajaan Demak juga menyebarkan sistem kepenghulaun pada kerajaan lain dibawah pengaruhnya seperti kesultanan Banjar dan Kesultanan Palembang.

2. Kepenghuluan sebagai Lembaga pemerintahan,  

Penghulu terlembaga dalam struktur tertentu dalam sebuah pemerintahan. Sebagai sebuah Lembaga pemerintahan, Kepenghuluan terimplemtasikan dalam struktur jabatan, otoritas-otoritas yang dimilikinya, fasilitas-fasilitas baik materi seperti gaji dan tunjangan, dan non materi yang didapatinya seperti Kantor, simbol-simbol, pakaian dinas, aksesori, serta struktur birokrasi, dan segala peraturan baik Undang-undang dan turunannya sebagai dasar hukum bagi Penghulu dalam penegasan bahwa kepenghuluan merupakan sebuah lembaga yang menjadi bagian dari pemerintahan. kepenghuluan bisa didapati dalam banyak  berbagai Pemerintahan kerajaan Islam di Nusantara, bahkan dibawah Pemerintahan Kolonial baik Belanda, Inggris dan Jepang. Setelah Indonesia berdiri pada tahun 1945, kepenghuluan menjadi bagian dari Kementerian Agama pada tahun 1946, dan ditempatkan pada Kantor Urusan Agama di hampir semua Kecamatan di Indonesia.

Dalam interaksinya diberbagai jaman dan di berbagai daerah yang berbeda, penghulu berkembang dalam struktur yang lebih luas, dan berbagai sebutan jabatan yang sifatnya sama atau menjadi bagian dari struktur kepenghuluan pun muncul, seperti mufti, kadi, imam, lebai, kaum, naib, modin, pencatat nikah islam, penyuluh agama dan sebagainya.

3. Kepenghuluan sebagai sebuah otoritas.

 

Penghulu adalah jabatan resmi dari sebuah pemerintahan dan mempunyai otoritas tertentu, dalam perjalanan sejarahnya yang Panjang selama ratusan tahun, otoritas Penghulu mempunyai dinamika yang turun naik, Pernah suatu waktu sangat mendominasi dan sangat berpengaruh dalam banyak hal di suatu negara Islam tertentu, dan pada waktu yang lain otoritasnya semakin menyempit dalam beberapa hal tertentu saja, seperti pada hari ini yang secara formal otoritasnya terbatas pada  urusan pencatatan pernikahan islam, Pencatatan Wakaf, disertai turunnya pengaruh penghulu dalam suatu negara dan masyarakat.

Eksestentsi jabatan penghulu selama ratusan tahun dalam berbagai pemerintahan, dari jaman Kerajaan Islam, jaman Hindia belanda hingga hari ini di dalam negara Republik Indonesia juga mempunyai dampak rumit, yaitu kepenghuluan mempunyai otoritas formal dan non formal.

Otoritas formal Penghulu berkaitan dengan otoritas yang diberikan negara berdasar peraturan yang ada hari ini seperti sesuai dengan peraturan Negara, dan otoritas non formal yagn sekurangnya bisa kita dapat pada dua hal yaitu otoritas keislaman yang dimilikinya seperti mengambil keputusan hukum mengenai pernikahan yang tidak terangkum pada otoritas formal, dan juga otortias hukum adat yang menjadi kebiasan yang mengikutinya seperti bagaimana kebiasan akad nikah disuatu daerah yang berbeda dari daerah lainnya.

 

 

2. Kepenghuluan dan Islam Formal

Islam formal adalah islam yang dilaksanakan melalui pengaruh dan pengawasan dibawah otoritas yang berkuasa secara formal dalam hal ini adalah kekuasaan negara, yang menjadi sumber otoritas kekuasaan utama, dengan kata lain islam formal adalah Islam Negara.

Meski mayoritas beragama islam, bisa dikatakan Indonesia bukan negara agama, dalam hal ini bukan lah negara islam, tapi dalam beberapa hal, ada institusi dan stuktur jabatan pemerintahan yang memangku urusan agama islam dan statusnya setara dengan jabatan sekuler di pemerintahan, seperti pengadilan Agama (PA) dan Kantor Urusan Agama (KUA), Lembaga Pendidikan islam. Jabatan seperti Penghulu di KUA dan hakim agama di PA adalah dua jabatan spesifik di ranah eksekutif dan yudikatif yang mewakili umat islam di pemerintahan dalam urusan keagamaan islam. Ketiga bentuk institusi dan kedua jabatan diatas Jika dirunut kembali merupakan institusi dan jabatan yang diadopsi semenjak jaman kolonial Belanda, yang berakar dari sistem kepenghuluan yang telah ada selama ratusan tahun di Nusantara.

Eksestensi kepenghuluan yang formal, diakui secara tradisi, dan tetap diterima hingga hari ini sebagai bagian yang sulit dilepaskan dalam keseharian islam indonesia menunjukkan bahwa kepenghuluan merupakan bagian dari kontruksi islam di Indonesia. Ikut campurnya negara dalam urusan agama islam melalui kepenghuluan juga memperlihatkan bahwa negara secara formal mengakui agama islam merupakan bagian dari Negara itu sendiri, kepenghuluan pun bisa dikatakan sebagai islam formal di Indonesia.

3. Tantangan Kepenghuluan

 

Dalam beberapa kasus, kita juga sering kali kebingungan menempatkan posisi antara penghulu dan tokoh agama islam lainnya seperti para ulama, bergelar tuan guru, kiai, ustadz atau tokoh-tokoh yang bergelar Gus dan lainnya, apakah mereka sama ataukah berbeda. Penghulu jelas merupakan sebuah jabatan dengan otoritas dan tanggung jawabnya terhadap negara, agak berbeda dengan tokoh agama yang tidak mempunyai otoritas yang sama dengan penghulu, tapi mempunyai kebebasan dalam banyak hal. Perbedaan ini memang tidak banyak disadari, tapi sesungguhnya terlihat jelas. Terkadang terjadi kontestansi antara Penghulu dan tokoh agama.

Hari ini kepenghuluan tidak sepopuler tokoh agama, mungkin itu dikarenakan kehadiran penghulu dirasa sangat biasa dan tidak terlihat berperan dalam hal-hal populis, atau dalam waktu dan tempat atau kondisi tertentu dan berbeda penghulu kalah dalam kontentasi yang terjadi.  Meski begitu, kepenghuluan tetap bisa disebut sebagai kontruksi utama islam Indonesia, Sebagai kontruksi utama, maka kepenghuluan menopang hal lainnya, memberikan kestabilitasan yang unik dan misterius terhadap islam Indonesia. Hari ini kita menemukan struktur kepenghuluan dari sabang hingga Merauke, Kepenghuluan mengurusi dan melayani dalam urusan-urusan umat islam. Pernikahan misalnya, adalah syariat islam yang cukup penting sekaligus rumit untuk ditegakkan, pernikahan islam bukan lah pernikahan yang bersifat privat, karena dipertanggungjawabkan oleh banyak pihak, berdampak sosial yang besar bagi masyarakat, dan harus selaras dengan peraturan negara. Penghulu sebagai bagian dari kepenghuluan hadir dengan otoritasnya yang mewakili negara dalam pernikahan islam tersebut. dan sesungguhnya sebuah keistimewaan bagi umat islam dibanding umat agama lain di Indonesia karena urusan pernikahan umat islam diurus dan ditegakkan dengan sebuah jabatan khusus nan resmi yang disebut penghulu

Jika terjadi pertentangan hukum mengenai diantara umat islam, mereka mempunyai tempat untuk mengadu dan mendapat kepastian hukum atau sekedar menyelesaikan permasalahan-permasalahan mereka, untuk itu mereka bisa datang ke Penghulu maupun ke Pengadilan Agama yang keduanya sesungguhnya sangati otoritatif. Penghulu juga hadir langsung menjaga umat dari berbagai problema ditengah masyarakat, seperti menangkal aliran-aliran sempalan dan menyelesaikan pertentangan antar umat. Sesungguhnya Peran Penghulu begitu luas dan sudah pasti elit, baik dalam ekonomi, politik, dan pemerintahan dan hal lainnya. Disadari atau tidak, diakui atau tidak, Penghulu dan kepenghuluan menopang islam Indonesia hari ini. Dan melihat Islam Indonesia melalui kepenghuluan sungguh sesuatu yang " ya, itu boleh lah".

Semoga bermanfaat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun