Mohon tunggu...
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim Mohon Tunggu... Administrasi - biasa saja

orang biasa saja, biasa saja,,,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nikah Tercatat dan Nikah Tidak Tercatat

1 Oktober 2019   01:16 Diperbarui: 1 Oktober 2019   01:32 2651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penentuan seseroang itu berhak atau tidak menjadi Wali nikah sering kali menjadi permasalahan yang banyak orang awam tidak pahami dengan baik, ada kriteria tertentu secara syariah islam mengenai hal ini, misalnya seorang ayah kandung tidak bisa menjadi wali nikah anak perempuannya jika dia menikahi istrinya/ibu dari anak perempuan ketika hamil lebih dari 3 bulan, seorang ayah angkat tidak boleh menjadi wali nikah dan sebagainya,  Begitu pula permasalahan Wali hakim, tidak sesederhana dan mudah seperti dugaan banyak orang,  proses berwali hakim harus dalam pertimbangan dan ijtihad kepala KUA sebagai Wali hakim karena ada kriteria tertentu secara syariah. Wali Nikah merupakan salah satu hal yang membedakan pernikahan agama islam dan agama lainnya yang sering kali kurang terpahami dengan baik.

Ijab kabul kabul pun mempunyai karakteristiknya tersendiri yang biasanya berbeda-beda antar daerah, tapi tetap harus sesuai dengan arahan umum dari syariat islam yang mu'tabar. Jadi ijab kabul tidak bisa sembarang sesuka-sukanya, maka peran para saksi nikah sangat krusial dalam memberikan kesaksian sah tidaknya sebuah perkawinan, saksi harus mengetahui betul tentang rukun dan tata cara pernikahan serta secara agama mempunyai sifat adil dan tidak fasik sehingga legetimasi dari mereka bisa dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, apabila pernikahan telah pula di sahkan oleh para saksi dengan dihadiri oleh petugas KUA /penghulu, maka bisa dicatatkan, semua berkas pernikahan bisa ditandatangani oleh kedua pengantin, wali nikah, para saksi dan petugas KUA/Penghulu yang menghadiri dan menyasikkan semua proses upacara pernikahan tersebut dilaksanakan.

Kemudian yang terakhirnya mengenai pernikahan berkah atau tidak berkah adalah sisi spiritual dari pernikahan yang biasanya berdampak langsung terhadap pernikahan tersebut, maka penting kiranya seseorang bisa menghormati lembaga pernikahan dan orang-orang yang terlibat dalam pernikahan sebagai bagian dari jalan ibadah, agar keberkahan pernikahan bisa didapatkan.

Sejujurnya saya tidak memahami dasar apa yang menjadi sandaran munculnya frasa " nikah tidak tercatat" dalam Dokument resmi negara tanpa adanya bukti pernikahan dari KUA berupa buku nikah atau keputusan isbat nikah dari pengadilan agama, pun definisi nikah tidak tercatat tersebut juga.

Pertanyaan kritis saya disini adalah apakah "Frasa Nikah tidak tercatat" adalah sama dengan nikah yang sah tapi tidak dicatatkan di KUA? Jika begitu maka siapa yang bisa menyatakan pernikahannya itu sah? Apakah dupcapil atau KUA atau Pengadilan? Lalu dampak hukumnya bagaimana baik dalam hukum fositive maupun hukum syariat Islam? Namun jika pernikahan tersebut ternyata belum dapat dipastikan sah atau tidaknya lalu kemudian mengapa harus diberi pernyataan nikah belum tercatat? Selain itu terlepas dari sah atau tidaknya pernikahan maka siapa yang bisa menjadi saksi bahwa benar-benar telah terjadi pernikahan ?

Saya berharap diskusi ini akan terus hidup
semoga bermanfaat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun