Mohon tunggu...
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim Mohon Tunggu... Administrasi - biasa saja

orang biasa saja, biasa saja,,,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nikah Tercatat dan Nikah Tidak Tercatat

1 Oktober 2019   01:16 Diperbarui: 1 Oktober 2019   01:32 2651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nikah tercatat dan Nikah tidak tercatat

Oleh: Andin Alfigenk Ansyarullah Naik

Terakhir-terakhir ini (mungkin tidak terlalu ramai) ada diskusi mengenai terbitnya kartu kerluarga dengan status perkawinan tidak tercatat dan akta lahir anak yang terbit dengan keterangan bahwa anak ini lahir dari pernikahan tidak tercatat.

Dalam tulisan ini saya tidak akan masuk dalam perdebatan terlalu dalam, tapi hanya ingin memberikan gambaran beberapa hal mengenai perkawinan dan pencatatan perkawinan yang mungkin bisa memberikan pandangan baru terhadap diskusi-diskusi berikutnya.

Saya pribadi melihat pernikahan dalam tiga pandangan, pertama pernikahan sah atau tidak sah, kedua pernikahan tercatat atau tidak tercatat, ketiga pernikahan berkah atau tidak berkah.

Undang-undang perkawinan mendefinisikan bahwa pernikahan adalah sah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, frase ini menjadi penting karena merupakan ayat pertama dari pasal pertama Undang-undang perkawinan.

Bagi yang beragama muslim, ada konsekwensi penerapan syariat islam untuk pernikahannya maka pendaftaran dan pemeriksaan serta administrasinya dicatatkan di kementerian Agama yang dilaksanakan oleh KUA, sedangkan bagi non muslim dicatatkan di Dupcapil.

Seterusnya KUA tidak hanya bertugas sebagai pencatat pernikahan muslim saja, tapi memastikan bahwa pernikahan itu adalah sah sesuai dengan syariah islam yang artinya adalah pernikahan tersebut harus sesuai dengan Rukun dan syarat nikah dalam agama islam, dan harus sesuai dengan beragai peraturan negara lainnya baru kemudian pencatatannya bisa dilaksanakan.

Adalah sah tidaknya pernikahan menurut syariat agama merupakan salah satu point utama yang harus terpenuhi untuk dapat kemudian pernikahan tersebut dicatatkan oleh KUA.

Dari sini kita dapat memahami akan kenapa pernikahan sirri tidak serta merta perkawinannya dapat dicatatkan oleh KUA, karena ada ketidakpastian terpenuhinya rukun dan syarat nikah dan berbagai administrasi lainnya dalam pernikahan sirri tersebut. Kecuali ada perintah pencatatan kepada KUA oleh pengadilan Agama melalui penetapan atau Isbat nikah.

Terpenuhinya berbagai rukun dan syarat nikah merupakan sesuatu hal yang tidak sembarangan dalam agama islam, pernikahan pada dasarnya bukan sesuatu tentang tidak tercatat atau tidak tercatat sahaja, tapi dalam agama islam pernikahan merupakan sebuah ibadah, ada dosa ada pahala disana, ada halal ada haram disana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun