Tulisan ini merupakan tanggapan dan rasa hormat kami yang mendalam kepada BKKBN Kalimantan Selatan atas dedikasi mereka terhadap penanggulangan pernikahan dini.
Pernikahan sesungguhnya bukanlah hal aneh dan jarang, tapi merupakan sebuah keseharian kita, mungkin tiap akhir pekan kita mendapat undangan pernikahan yang datang ke rumah, sesungguhnya pernikahan menjadi sebuah kabar gembira dan harapan kebahagiaan.
Banyak tulisan dan berita mengenai pernikahan dini yang saya baca di internet lebih banyak menimpakan kesalahan kepada KUA atau Kantor Urusan Agama sebagai tersangka biang kerok dari masih banyaknya angka pernikahan dini di Indonesia khususnya bagi yang beragama Islam. Tak pelak lagi ini berkaitan dengan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Â
Jikalau boleh curhat KUA memang selalu tidak beruntung, mungkin KUA merupakan salah satu lembaga pemerintah paling banyak jadi tersangka, dari masalah pelayanan publik yang buruk, tersangka masalah korupsi biaya nikah, dan selalu menjadi tersangka utama dalam kasus pernikahan dini, dan lain-lainnya.
Meski di sisi lain KUA juga merupakan salah satu penyumbang utama Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hampir beberapa triliun di tahun 2016 kemarin. Ini ironi sebenarnya.
Penulis merasa tidak nyaman dengan tuduhan bahwa KUA merupakan tersangka utama dalam pernikahan dini, karena tuduhan itu sebenarnya bukan jalan keluar dan tidak memecahkan masalah serta benar-benar tidak mengenani akar masalah. Alih-alih jika tuduhan itu adalah benar namun bagaimana jika sebaliknya?
Menurut penulis tuduhan dan sangkaan itu tidaklah tepat, gegabah dan bias. Penulis tidak bermaksud mengatakan bahwa mereka yang menuduh itu tidak memahami hukum dan birokrasi pencatatan pernikahan tapi saya berharap mereka bisa lebih komprehensip dalam memahami permasalahan pernikahan, termasuk di dalamnya permasalahah pernikahan dini.
Sekilas pernikahan merupakan sesuatu yang simpel atau sederhana, sepasang lelaki dan perempuan yang ingin menikah mendatangi KUA dan setelah itu pernikahanpun terjadi.Â
Tapi dalam kenyataannya hal itu tidak sesederhana yang kita bayangkan, banyak hal dan permasalahan di belakangnya yang perlu diperhatikan dan diteliti sebelum pernikahan bisa terlaksana dan dicatatkan, di belakang semua itu pernikahan dan pencatatan pernikahan adalah sebuah kerja besar dan rumit yang terkadang penuh tantangan.
Sampai saat ini saya tidak pernah menemui satupun tulisan yang memberikan gambaran bagaimana sebenarnya pernikahan dan pencatatan pernikahan bisa terlaksana sekaligus mendriskripsikan berbagai kendalanya.
Perlu dipahami jika KUA adalah lembaga eksekutor dalam pencatatan pernikahan, artinya jika sepasang calon pengantin dianggap telah memenuhi segala persyaratan pernikahan maka KUA mempunyai kewajiban untuk bisa memenuhi permohonan calon pengantin untuk melaksanakan pernikahan dan pencataan pernikahan tersebut. Jika tidak, bisa saja KUA dilaporkan ke lembaga ambosment.