Mohon tunggu...
Alfiatur Rohmania
Alfiatur Rohmania Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | FAKULTAS EKONOMI dan BISNIS | PRODI S1 AKUNTANSI | NAMA : ALFIATUR ROHMANIA | NIM : 43223010174

Mata kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu : Apollo, Prof, Dr, M.Si.AK Universitas Mercu Buana | Pogram studi : S1 Akuntansi | Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard, dan Jack Bologna

21 November 2024   11:59 Diperbarui: 21 November 2024   11:59 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Investigasi resmi dimulai pada awal 2020 setelah serangkaian laporan mencurigakan mengenai pengelolaan tambang timah. Penyelidikan mendalam menemukan bahwa sejumlah pejabat tinggi di PT Timah terlibat dalam pengaturan ilegal yang menguntungkan kelompok tertentu. Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 23 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta beberapa pemilik smelter swasta seperti Suwito Gunawan dan Robert Indarto. Mereka diduga terlibat dalam pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Salah satu tokoh penting dalam kasus ini adalah Hendry Lie, mantan bos Sriwijaya Air, yang ditangkap setelah melarikan diri ke Singapura. Ia diduga menerima uang dari perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan timah ilegal. Penangkapan Hendry Lie menandai langkah signifikan dalam penyidikan kasus ini, menunjukkan bahwa tidak ada individu yang kebal hukum meskipun memiliki latar belakang kuat di dunia bisnis.

Harvey jadi tersangka dalam perannya sebagai selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey disebut pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ. Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu Saudara MRPT atau Saudara RZ, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT,"

Dalam kasus korupsi PT Timah, terdapat beberapa modus operandi yang kerap digunakan oleh pelaku. Salah satu modus yang umum adalah penggelembungan harga dalam berbagai transaksi terkait pertambangan timah. Taktik ini mencakup manipulasi harga untuk memperoleh keuntungan pribadi yang lebih besar. Selain itu, penjualan timah secara ilegal tanpa melalui prosedur yang benar juga sering dilakukan, menghindari aturan resmi untuk mendapatkan keuntungan dengan cepat. Praktik suap dan gratifikasi kepada pejabat pemerintah atau pihak yang terlibat dalam proses perizinan dan pengawasan juga menjadi hal biasa, di mana pelaku memberikan imbalan untuk memuluskan izin atau menghindari sanksi.

Kerugian yang diakibatkan oleh praktik korupsi di PT Timah sangat besar. Secara finansial, negara kehilangan lebih dari Rp 332 triliun akibat pengelolaan yang tidak transparan dan penjualan timah ilegal. Selain kerugian ekonomi, kasus ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Diperkirakan, kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun, mencakup deforestasi, degradasi lahan, dan pencemaran air. Kerusakan ini berdampak luas pada ekosistem setempat dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada lingkungan sekitar.  Selain itu, kasus ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam mengawasi sektor ekstraktif. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian BUMN dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik dalam memastikan bahwa PT Timah mematuhi regulasi yang ada. Ini menunjukkan perlunya reformasi dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia agar praktik korupsi tidak terulang di masa depan.

Kasus korupsi PT Timah telah menimbulkan sejumlah dampak negatif yang signifikan. Pertama, kerugian negara yang sangat besar akibat korupsi ini seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, namun malah hilang karena tindakan ilegal tersebut. Kedua, praktik pertambangan timah yang tidak bertanggung jawab menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk pencemaran air dan tanah, yang merugikan ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar. Ketiga, kasus ini semakin mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum, karena masyarakat melihat bahwa korupsi masih merajalela dan pelakunya sering kali tidak mendapatkan hukuman yang setimpal.

Menanggapi kasus ini, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan KPK melakukan langkah-langkah tegas dengan menyita aset-aset milik para tersangka. Penyitaan ini termasuk properti, kendaraan, dan aset lainnya yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. Selain itu, proses hukum dilakukan secara tegas dengan harapan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki sistem pengelolaan di masa depan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Robert Klitgaard, seorang pakar dalam bidang antikorupsi, mengemukakan bahwa korupsi terjadi karena adanya tiga faktor utama. Dalam konteks kasus PT Timah, faktor-faktor ini dapat dilihat dengan jelas:

  • Monopoli

Monopoli kekuasaan di PT Timah memungkinkan pejabat tinggi memiliki kontrol besar atas pengelolaan dan penjualan timah. Kekuasaan yang terkonsentrasi ini menciptakan peluang bagi mereka untuk melakukan tindakan korupsi tanpa adanya mekanisme pengawasan yang efektif. Pejabat dapat menentukan proses penjualan timah tanpa persaingan yang sehat, menciptakan kesempatan untuk menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi.

  • Discretion

Pejabat di PT Timah memiliki kebebasan yang luas dalam mengatur proses penjualan dan pengelolaan timah. Kebebasan ini memungkinkan mereka untuk membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu tanpa harus mengikuti prosedur resmi yang ada. Tanpa pengawasan yang memadai, diskresi ini menjadi alat bagi pejabat untuk menyalahgunakan wewenang mereka.

  • Accountability

Sistem pengawasan di PT Timah terbukti lemah, dengan adanya pelanggaran sistematis dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kurangnya transparansi dan akuntabilitas memungkinkan praktik korupsi untuk terus berlanjut tanpa hambatan. Ketika tindakan pejabat tidak diawasi atau ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas, korupsi menjadi sulit untuk diatasi.

Sedangkan teori penerapan dari pt timah menurut Jack Bologna:

  • Greed

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun