Assalamualaikum Wr Wb
Sudahkah kalian paham tentang ilmu haid selama ini?
Yuk langsung simak artikel singkat dibawah ini!
Pembahasan kali ini akan menjelaskan beberapa hal  :
I. Â Â Â Â Â Â Â Usia Terjadinya Haid Pada Wanita
II. Â Â Â Â Â Â Tanda-tanda Balig
III. Â Â Â Â Â Â Durasi/Masa Periode Haid
IV. Â Â Â Â Â Â Warna Darah Haid Serta Sifat-sifatnya
V. Â Â Â Â Â Â Darah Yang Keluar Dari Kemaluan Wanita Hamil
VI. Â Â Â Â Â Â Darah Haid Yang Terputus-putus
Usia Terjadinya Haid Pada Wanita
Usia minimal terjadinya haid pada wanita yaitu saat berumur 9 tahun atau mendekati, dilihat dari perhitungan komariah. Definisi mendekati disini apabila wanita tersebut berumur 9 tahun kurang dari 16 hari, jadi jika wanita mengeluarkan darah 7 hari berturut-turut di saat ia masih berumur 9 tahun kurang 20 hari maka 5 harinya disebut darah istihadoh dan 2 harinya sudah termasuk darah haid.
Catatan : Bahwasannya wanita haid itu tidak ada batas maksimalnya, hingga tua pun haid masih bisa terjadi karena biasanya usia maksimal menopause pada wanita yaitu 62 tahun. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Tanda-tanda Balig
Balig tersendiri mempunyai makna yaitu menunjukkan seseorang yang telah mencapai di masa kedewasaannya, dengan arti lain ia telah mempunyai kewajiban melaksanakan rukun islam nya.
Adapun tanda-tanda balig-nya seseorang :
1. Keluar darah haid bagi wanita yang telah berusia 9 tahun atau kurang dari 16 hari.
2. Keluar mani bagi laki-laki dan wanita
3. Disaat laki-laki dan wanita berumur 15 tahun disaat tanda-tanda sebelumnya belum juga terlihat
Durasi/Masa Periode Haid
Ada 3 macam durasi periode haid : durasi minimal,maksimal, dan normal (mayoritas).
I. Durasi Minimal
Durasi minimal wanita haid yaitu sehari penuh atau 24 jam, bisa dikatakan juga apabila darah sudah sampai pada permukaan kemaluan kemudian saat di cek dengan kapas darah tersebut terlihat dengan jelas.
Ada 2 kasus pada durasi minimal ini :
a. Darah keluar terus-menerus selama 24 jam
b. Darah keluar namun tidak secara terus-menerus, contoh darah keluar 1 jam setelah itu tidak keluar, keluar lagi selang 1 jam kemudian (berselang-seling). Saat di akumulasi darah keseluruhannya keluar dengan durasi 24 jam dalam rentang waktu 15 hari.
II. Durasi Maksimal
Durasi maksimal haid yaitu 15 hari 15 malam
III. Durasi Normal
Durasi normal mayoritas wanita yaitu enam atau tujuh hari
Catatan : Berdasarkan hal ini, jika wanita tersebut mengeluarkan darah haid kurang dari durasi minimal (24 jam) maka darah tersebut di namakan darah istihadah dan jika wanita mengeluarkan darah haid melebihi dari durasi maksimal maka darah tersebut bercampur antara darah haid dan istihadah. Maka dari itu wajib bagi wanita untuk menghitung durasi haid agar mengetahui darah yang keluar termasuk darah yang mana.
Warna Darah Haid Serta Sifat-sifatnya
Darah haid memiliki banyak macam warna yaitu hitam, merah, pirang, kuning, dan keruh ( putih kekuningan). Darah yang keluar biasanya juga ada yang bersifat kental dan cair.
Para ulama Syafi'iyah menetapkan bahwa cairan kuning dan keruh juga termasuk haid berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori.
Pada zaman dahulu ada wanita bertanya kepada Siti Aisyah RA tentang pembalut yang masih bernoda kuning kemudian Siti Aisyah RA berkata bahwa
" Jangan terburu-buru (mandi dan salat) sebelum kalian melihat pembalut itu benar-benar putih!"
Darah Yang Keluar Dari Kemaluan Wanita Hamil
Jika wanita hamil mengeluarkan darah yang berdurasi minimal (24 jam) itu di namakan sebagai darah haid, menurut riwayat Imam Syafi'i.
Pada dasarnya wanita hamil itu masih bisa mengeluarkan darah haid, hal semacam itu tergantung kondisi wanita masing-masing.
Darah Haid Yang Terputus-putus
Darah yang dimaksud di sini yaitu apabila wanita keluar darah satu hari, dan berhenti satu hari. Ada juga yang darahnya keluar satu jam dan berhenti satu jam, semua itu masih di sebut sebagai darah haid. Apabila darah telah berhenti di wajibkan untuk mandi hadas, salat, dan puasa.
Adapun fase terputusnya darah kemudian keluar kembali, maka menurut riwayat yang paling kuat ia di namakan darah haid dengan syarat :
1. Total waktu keluar dan terhentinya darah yaitu tidak lebih dari 15 hari, jika lebih dari 15 hari darah tersebut termasuk darah istihadah. Apabila kelebihan darah itu terputus dengan waktu durasi maksimal, maka darah yang lebih tersebut termasuk istihadah, maka wajib bersuci dan salat. Jika waktu minimal suci (15 hari) telah dilewati kemudian mengeluarkan darah lagi itu sudah termasuk darah haid.
2. Total waktu harus melebihi durasi minimal haid.
Sumber : Kitab Al- Ibanah Wal Ifadhoh
Kitab Safinah An-Najah
Alfiatur Rodliyah
Santri Karantina Tahfizh Al-Itqan V
Akademi Teras Quran-Bekasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H