Para ulama Syafi'iyah menetapkan bahwa cairan kuning dan keruh juga termasuk haid berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori.
Pada zaman dahulu ada wanita bertanya kepada Siti Aisyah RA tentang pembalut yang masih bernoda kuning kemudian Siti Aisyah RA berkata bahwa
" Jangan terburu-buru (mandi dan salat) sebelum kalian melihat pembalut itu benar-benar putih!"
Darah Yang Keluar Dari Kemaluan Wanita Hamil
Jika wanita hamil mengeluarkan darah yang berdurasi minimal (24 jam) itu di namakan sebagai darah haid, menurut riwayat Imam Syafi'i.
Pada dasarnya wanita hamil itu masih bisa mengeluarkan darah haid, hal semacam itu tergantung kondisi wanita masing-masing.
Darah Haid Yang Terputus-putus
Darah yang dimaksud di sini yaitu apabila wanita keluar darah satu hari, dan berhenti satu hari. Ada juga yang darahnya keluar satu jam dan berhenti satu jam, semua itu masih di sebut sebagai darah haid. Apabila darah telah berhenti di wajibkan untuk mandi hadas, salat, dan puasa.
Adapun fase terputusnya darah kemudian keluar kembali, maka menurut riwayat yang paling kuat ia di namakan darah haid dengan syarat :
1. Total waktu keluar dan terhentinya darah yaitu tidak lebih dari 15 hari, jika lebih dari 15 hari darah tersebut termasuk darah istihadah. Apabila kelebihan darah itu terputus dengan waktu durasi maksimal, maka darah yang lebih tersebut termasuk istihadah, maka wajib bersuci dan salat. Jika waktu minimal suci (15 hari) telah dilewati kemudian mengeluarkan darah lagi itu sudah termasuk darah haid.
2. Total waktu harus melebihi durasi minimal haid.