Mohon tunggu...
Alfiatur Rodliyah
Alfiatur Rodliyah Mohon Tunggu... Lainnya - life essence seeker!

Yakini semua hal yang kamu impikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pahami Ilmu yang Berkaitan dengan Kewanitaan!

24 Februari 2022   14:10 Diperbarui: 24 Februari 2022   14:19 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Durasi minimal wanita haid yaitu sehari penuh atau 24 jam, bisa dikatakan juga apabila darah sudah sampai pada permukaan kemaluan kemudian saat di cek dengan kapas darah tersebut terlihat dengan jelas.

Ada 2 kasus pada durasi minimal ini :

a. Darah keluar terus-menerus selama 24 jam

b. Darah keluar namun tidak secara terus-menerus, contoh darah keluar 1 jam setelah itu tidak keluar, keluar lagi selang 1 jam kemudian (berselang-seling). Saat di akumulasi darah keseluruhannya keluar dengan durasi 24 jam dalam rentang waktu 15 hari.

II. Durasi Maksimal

Durasi maksimal haid yaitu 15 hari 15 malam

III. Durasi Normal

Durasi normal mayoritas wanita yaitu enam atau tujuh hari

Catatan : Berdasarkan hal ini, jika wanita tersebut mengeluarkan darah haid kurang dari durasi minimal (24 jam) maka darah tersebut di namakan darah istihadah dan jika wanita mengeluarkan darah haid melebihi dari durasi maksimal maka darah tersebut bercampur antara darah haid dan istihadah. Maka dari itu wajib bagi wanita untuk menghitung durasi haid agar mengetahui darah yang keluar termasuk darah yang mana.

Warna Darah Haid Serta Sifat-sifatnya

Darah haid memiliki banyak macam warna yaitu hitam, merah, pirang, kuning, dan keruh ( putih kekuningan). Darah yang keluar biasanya juga ada yang bersifat kental dan cair.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun