Mohon tunggu...
Alfian Ghaza
Alfian Ghaza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Alfian Ghaza Reynaldi, seorang Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemilihan Umum sebagai Pilar Demokrasi

7 Juli 2024   20:13 Diperbarui: 7 Juli 2024   20:38 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan umum adalah proses yang melibatkan demokrasi antara lain Pemilihan adalah proses demokrasi di mana rakyat memilih siapa yang akan bertanggung jawab atas lembaga eksekutif, legislatif, dan politik negara. memilih orang yang dapat diandalkan untuk menduduki posisi eksekutif dan legislatif. Pemilihan adalah proses di mana orang-orang yang telah memenuhi persyaratan untuk memilih dapat secara bebas dan rahasia memilih figur yang mereka inginkan. Tentu saja tidak mungkin untuk memenuhi semua aspirasi. Dari berbagai pilihan, yang mendapatkan suara terbanyak pemilih dianggap sebagai pemenang karena mewakili kehendak mayoritas rakyat.  (Nahudin, 2017)

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan

Indonesia adalah negara hukum yang sangat demokrasi, pelaksanaan Pemilu sangat penting bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemilu dan regenerasi kekuasaan adalah salah satu tanda negara demokrasi. Dan dengan Demokrasi yang mengartikan sebagai pemerintahan yang muncul dari, oleh dan untuk rakyat, maka dari itu konsep untuk rakyat ini harus diartikan dengan arti yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sehingga Negara mempunyai kewajiban untuk dapat memenuhi hak-hak rakyat yang termasuk pada  hak politik. Pemilihan umum sebagai pilar demokrasi dikarenakan pemilu dan demokrasi adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, Negara-negara yang menganut supremasi hukum mengembangkan demokrasi, karena tanpa supremasi hukum, hanya akan ada sistem yang otoriter, menindas, dan fasis.

Secara konstitusional, Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum di mana rakyat memiliki hak untuk menentukan nasib mereka sendiri. Salah satu cara untuk memilih anggota legislatif adalah pemilihan umum; oleh karena itu, ada banyak macam sistem pemilu termasuk pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.; keadilan dalam hal ini mencakup rahasia proses berjalannya pemilu (ballot secret), keyakinan dengan adanya penghitungan suara dilakukan secara terbuka (open counting), tidak akan ada rasa kecurigaan selama pemilu berjalan mulai dari pendaftaran hingga penghitungan suara, dan dilarang adanya kekerasan politik dari pihak aparat, partai politik, atau pemilih, dan tidak ada intimidasi

Saran 

Demokrasi terdiri dari pemilihan umum, dan meningkatkan kualitasnya sangat penting untuk menjamin legitimasi pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. Saran mencakup berbagai aspek pelaksanaan pemilu, mulai dari persiapan hingga penilaian pasca-pemilu. Jika orang-orang dididik tentang hak dan tanggung jawab mereka sebagai pemilih, mereka lebih cenderung untuk mengambil bagian dalam pemilihan. Pendidikan kewarganegaraan dan kempanye informasi yang luas dapat membantu orang menjadi pemilih yang kritis dan bertanggung jawab.

Teknologi e-voting dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi sistem pemungutan suara, tetapi perlu disertai dengan sistem pengamanan yang kuat untuk mencegah kecurangan dan mempertahankan kepercayaan publik.

Sebuah pemilu yang adil bergantung pada integritas data pemilih. Sangat penting untuk memastikan bahwa daftar pemilih selalu diperbarui. Teknologi biometrik dalam pendaftaran pemilih dapat membantu mengurangi pemilih hantu dan duplikasi.

  • Pemerintah agar dapat meningkatkan sumber daya manusia supaya masyarakat menjadi lebih pintar.
  • Pemerintah secara umum untuk meningkatkan ekonomi agar rakyat tidak mudah tertipu. terpengaruh oleh politik keuangan.
  • Pemerintah harus melindungi hak-hak rakyat dalam demokrasi dengan cara menegakkan hukum yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun