Mohon tunggu...
Alfian Ghaza
Alfian Ghaza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Alfian Ghaza Reynaldi, seorang Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemilihan Umum sebagai Pilar Demokrasi

7 Juli 2024   20:13 Diperbarui: 7 Juli 2024   20:38 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bebas menunjukkan bahwa setiap pemilih bebas memilih pemimpin sesuai dengan keyakinan pribadinya. Setiap pemilih yang menggunakan haknya untuk memilih dijamin kebebasannya untuk menyelenggarakan pemilu sesuai dengan nuraninya bebas dari paksaan atau arahan dari pihak lawan.

Rahasia mengacu pada hak warga negara yang dilindungi secara hukum untuk merahasiakan informasi mengenai pilihan yang dibuat oleh pejabat terpilihnya.

  • Jujur menyiratkan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memilih pemimpin berikutnya sesuai dengan keyakinan moralnya masing-masing dan bebas dari campur tangan pihak luar (Nugroho & Sukmariningsih, 2020)

Menurut evaluasi pelaksanaan pemilu di berbagai negara, beberapa masalah utama yang sering dihadapi adalah:

Tanggung jawab yang berat bagi penyelenggara Pemilu karena keduanya akan diadakan pada tahun yang sama

  • Bisa membuat masyarakat bingung saat memilih suara serta banyaknya pilihan dan sulitnya mengadakan pemilihan serentak.
  • Masyarakat mungkin tidak terlalu memperhatikan pilkada yang berlangsung beberapa bulan setelah pilkada. Masyarakat akan memusatkan perhatiannya pada pilkada dan pilpres.
  • Seperti yang telah ditunjukkan sebelumnya, sebagian besar wilayah telah bertindak sebagai kepala daerah (Nashrullah, 2023).

  • Pemilu yang baik, menurut Ozbudun, seperti dikutip Sayed dalam Amalia (2016: 16) dari Weiner, didasarkan pada tiga prinsip: pertama, kebebasan memilih orang dewasa, atau hak memilih orang dewasa, tanpa memandang gender. ras, jenis kelamin, suku, dan agama, dll. Akan ada pemilu yang bebas dan adil juga. Keadilan meliputi hal-hal berikut: tidak ada kecurangan yang dilakukan; tidak ada rahasia dalam proses pemilihan (surat suara rahasia); tidak ada kecurigaan yang muncul dari pendaftaran pemilih hingga penghitungan suara; kekerasan politik oleh partai politik, aparat, atau pemilih dilarang; dan tidak ada kecurigaan melakukan kesalahan (Ningtyas, 2021)

Karena presiden dan anggota DPR yang terpilih bukanlah hal yang sama, maka kekuatan sistem presidensial dapat ditentukan dari hasil pemilu serentak. Sebagai kepala negara, presiden dapat menjalankan tanggung jawabnya dalam sistem presidensial secara metodis dan bekerja sama erat dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki kewenangan pembuatan kebijakan dalam sistem presidensial. Presiden dapat memegang otoritas kepresidenan melalui tanggung jawab utamanya sebagai pembuat undang-undang, dan Parlemen, yang menjadi landasan pemerintahan, sangat mendukung otoritas ini. Dengan demikian, sistem pemilu serentak harus didukung oleh sistem dasar multi partai sebagai komponen krusial pemilu (Solihah, 2018)

UUD RI 1945 tidak hanya menetapkan ketentuan-ketentuan yang membatasi kekuasaan negara, tetapi juga menjadikan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai proses demokrasi. Tahap selanjutnya dalam menerapkan demokrasi Pancasila adalah penyelenggaraan pemilu. Pemilu yang langsung, universal, bebas, rahasia, jujur, dan adil digunakan sebagai alat kedaulatan umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menyeleksi wakil-wakil dari Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat. Selain itu, pemilihan presiden dan wakil presiden berpasangan langsung diadakan. Intinya, pemilu saat ini merupakan upaya untuk memberikan kedaulatan rakyat (Solihah, 2018)

Diketahui bahwa para pendiri negara ini sengaja menempatkan rakyat di atas dan dengan kaidah-kaidah Kehidupan Bernegara, berdasarkan asas kedaulatan rakyat, yang disebutkan dalam Pembukaan dan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Konsep dasar kedaulatan rakyat mengacu pada kehadiran rakyat Indonesia, yaitu rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menentukan warna UUD, yang didasarkan pada UUD 1945. Dengan kata lain, keinginan terbesar rakyat menguasai bangsa ini. Penegasan kedaulatan rakyat merupakan lambang demokrasi. Oleh maka dari itu, Republik Indonesia menganut prinsip-prinsip pembangunan, pengambilan keputusan, dan partisipasi dalam bermasyarakat dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum di seluruh negara (Siagian et al., 2022)

Pemilihan sangat penting untuk menjaga prinsip-prinsip Pancasila. dan kekuatan Konstitusi 1945. Dengan menghormati nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip dasar demokrasi, masyarakat dapat secara efektif menyampaikan aspirasi politiknya dalam pemilu. bersandar pada keyakinan negara. Salah satu cara penting untuk memastikan bahwa demokrasi Indonesia sesuai dengan jati diri dan karakter bangsa yang tercermin dalam Pancasila adalah melalui proses pemilu. Dengan mempertimbangkan peran penting pemilu dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Pemilihan umum di Indonesia bukan hanya acara simbolis atau seremonial. Selain itu, memiliki konsekuensi yang signifikan terhadap manajemen dan pengawasan seluruh proses demokrasi. Pancasila adalah fondasi moral dan etika yang mendasari setiap aspek pemilihan, bukan sekadar ideologi formal. Menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, prinsip demokrasi yang adil dan berkeadilan mengarahkan setiap langkah, mulai dari persiapan hingga pengumuman hasil pemilihan. (Saifuddin Eka Nugraha & Ulfatun Najicha, 2023) 

Penyelenggaraan pemilu merupakan satu-satunya cara untuk mengikutsertakan masyarakat dalam pemilihan calon presiden dan anggota DPR. Karena pendekatan ini memungkinkan semua warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam Partai Demokrat selama setiap transisi kepemimpinan, yang menandakan penerapan sistem demokrasi, hampir semua negara yang selaras secara demokratis memandangnya sebagai pendekatan yang paling praktis dan efektif  (Nahudin, 2017).

khususnya di Indonesia, bangsa yang membanggakan diri sebagai bangsa yang demokratis. Demokrasi adalah satu-satunya sistem yang memungkinkan banyak sudut pandang dan gagasan berkembang dan berubah secara bebas, seperti yang ditunjukkan oleh sistem pemungutan suara. Semua ideologi sama-sama bebas berkembang selama tidak saling bertentangan. Ini adalah ideologi yang dilarang oleh negara, terlepas dari apakah itu bertentangan dengan kebijakan yang telah diterapkan untuk menekan atau menghapus ideologi atau pemahaman lain. dimana tujuan akhirnya adalah negara kesejahteraan yang diinginkan (Nahudin, 2017)

Meskipun demikian, demokrasi memerlukan pembentukan lingkungan yang menguntungkan dan efektif yang memungkinkan prinsip-prinsip "rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat" dipraktikkan. bahwa, untuk membela dan melestarikan hak-hak setiap warga negara, kepala lembaga pemerintahan hanya dipilih melalui pemungutan suara. Hak ini mencakup kemampuan untuk memilih dan dipilih oleh para pemimpin negara yang mengutamakan kebutuhan rakyatnya daripada kebutuhannya sendiri atau kelompoknya. Akibatnya, tercapainya hak-hak masyarakat dimungkinkan oleh sistem pemilu yang dijalankan oleh organisasi-organisasi yang tidak memihak. Menghormati suara mayoritas merupakan salah satu komponen fundamental dalam memahami demokrasi. Selain itu, makna mayoritas dalam demokrasi sangat penting. tidak berasal dari klaim kuantitas konstan atau asumsi. Klaim mayoritas tanpa pemilu berdasarkan ras, agama, suku, atau golongan (petani, buruh, dll.) bukanlah representasi demokrasi. Selain itu, disampaikan bahwa pemilihan adalah tempat di mana masyarakat dapat menguji gagasan dan inisiatif yang ditawarkan oleh partai politik atau individu sebagai cara untuk melaksanakan kedaulatan rakyat (Nahudin, 2017).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun