Mohon tunggu...
Alfia Azizah
Alfia Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka nulis emang orangnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum di Negara Indonesia?

22 November 2023   18:25 Diperbarui: 22 November 2023   18:30 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

Negara hukum atau teori 'the rule of law' merupakan konsep penyelenggaraan Negara yang didasarkan atas hukum. Setiap tindakan penyelenggara Negara harus didasarkan atas hukum yang berlaku di Negara tersebut. Secara etimologis, istilah Negara hukum ini berasal dari bahasa Belanda yaitu 'rechtsstaat'. Faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. Oleh sebab itu, istilah 'nomokrasi' memiliki kaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Gagasan hukum dibangun untuk mengembangkan perangkat hukum sebagai suatu sistem yang  fungsional, berkeadilan, serta dikembangkan dengan mempebaiki lembaga hukum, politik, ekonomi dan sosial secara tertib dan teratur dengan membangun budaya dan pengetahuan hukum yang logis dalam kehidupan bangsa dan Negara.

Istilah Negara hukum telah digunakan Indonesia sejak Negara Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Indonesia merupakan Negara yang meerapkan system kedaulatan rakyat dimana yang dinyatakan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Adapun ciri-ciri suatu Negara menurut ahli yaitu sebaga berikut :

* Menurut F.J Stahl yang merupakan ahli hukum Eropa Kontinental, memaparkan cirri-ciri Negara hukum sebagai berikut:

1. Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia

2. Pemisahan kekuasaan Negara

3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang

4. Adanya peradilan administrasi

Setelah merumuskan, perumusan F.J Stahl itu ditinjau lagu dengan International Commision of Jurist saat konferensi di Bangkok. Ciri-ciri Negara hukum yang telah direvisi yakni:

1. Perlindungan konstiyusional, yang dimana artinya selain menjamin hak-hak indovidu konstitusi namun juga perlu menentukan cara untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin

2. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak

3. Pemilihan Umum yang bebas

4. Kebebasan menyatakan pendapat

5. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan berposisi

6. Pendidikan Kewarganegaraan

A. Cita Negara Indonesia

Adapun prinsip pokok Negara hukum yang berlaku di zaman sekarang, prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utaman yang menyangga berdiri atau tidaknya suatu Negara moern hingga dapat disebut Negara hukum dalam arti yang sebenarnya yaitu:

1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law)

Adanya pengakuan normatif dan empirik pada prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Pada intinya pemimpin tertinggi suatu Negara bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi itu.

2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law)

Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang.

3. Asas Legalitas (Due Procces of Law)

Segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan yang tertulis tersebut harus ada dan berlaku terlebih dahulu atau mendahului perbuatan administrasi yang dilakukan.

4. Pembatasan Kekuasaan (Limited Government)

Pembatasan kekuasaan dilakukan dengan membagi-bagi kekuasaan ke dalam beberapa organ yang tersusun secara vertikal. Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinakan terjadinya kesewenang-wenangan.

5. Organ-organ Eksekutif Independen (State Auxiliary Institutions)

Independensi lembaga atau organ-organ dapat dianggap penting untuk menjamin demokrasi, karena fungsinya dapat disalahgunakanoleh pemerintah untuk melanggengkan kekuasaan.

6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak (Independent and Impartial Judiciary)

Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap Negara hukum. Dalam menjalankan tugas judisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi). Hakim juga tidak boleh memihak kepada siapapun kecuali hanya kepada kebenaran dan keadilan.

7. Peradilan Tata Usaha Negara (Administrative Court)

Peradilan tata usaha Negara ini penting disebut tersendiri, karena dialah yang menjamin agar warga Negara tidak didzalimi oleh keputusan-keputusan para pejabat administrasi Negara sebagai pihak yang berkuasa.

8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court)

Pentingnya peradilan ataupun mahkamah konstitusi (constitutional court) ini adalah salam upaya memperkuat system 'checks and balances' antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisahkan untuk menjamin demokrasi. Keberadaan mahkamah konstitusi ini di berbagai Negara demokrasi dewasa ini semakin dianggap penting karena itru dapat ditambahkan menjadi satu pilar baru bagi tegaknya Negara hukum modern.

9. Perlindungan HAM (Human Rights Protecition)

Setiap manusia sejak kelahirannya sebenarnya itu sudah menyandang hak-hak dan kewajiban yang bersifat bebas dan asasi. Terbentuknya Negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan suatu Negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan tersebut.

10. Negara Hukum Demokratis (Democratishe Rechtsstaat)

Setiap perturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyaraka. Hukum itu tidak boleh hanya ditetapkan ileh sepihak saja melainkan dengan menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa rasa terkecuali.

11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat)

Cita-cita hukum itu sendiri, baik yang dilembagakan melalui gagasan Negara demokrasi maupun yang diwujudkan melalui gagasan Negara hukum dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.

12. Transparasi dan Kontrol Sosial (Transparency and Social Control)

Kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peran serta masyarakat secara langsung dalam rangka menjamin keadilan dan kebenaran. Adanya paartisipasi langsung ini penting Karena sistem  perwakilan rakyat melalui parlemen tidak pernah dapat diandalkan sebagai satu-satunya saluran aspirasi rakyat.

Realisasi Indonesia sebagai Negara hukum sebagai berikut

Perwujudan Indonesia sebagai Negara hukum yang baik dan benar dalam mengatur semua hal yang ada di dalam Negara tidak lepas dari warga negaranya, dimana seluruh warga Negara Indonesia harus mematuhi dan menjalani peraturan yang ada dalam Negara Indonesia. Hukum  indonesia menjadi landasan bagi tindakan individu, kelompok ataupun lembaga. Dimana jika salah satu mereka melanggar maka akan mendapatkan sanksi dari Negara. Karena hukum merupakan tatanan yang harus dijunjung tinggi di dalam suatu Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun