2. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan Umum yang bebas
4. Kebebasan menyatakan pendapat
5. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan berposisi
6. Pendidikan Kewarganegaraan
A. Cita Negara Indonesia
Adapun prinsip pokok Negara hukum yang berlaku di zaman sekarang, prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utaman yang menyangga berdiri atau tidaknya suatu Negara moern hingga dapat disebut Negara hukum dalam arti yang sebenarnya yaitu:
1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law)
Adanya pengakuan normatif dan empirik pada prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Pada intinya pemimpin tertinggi suatu Negara bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi itu.
2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law)
Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang.