Mohon tunggu...
Alfia Azizah
Alfia Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka nulis emang orangnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum di Negara Indonesia?

22 November 2023   18:25 Diperbarui: 22 November 2023   18:30 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pentingnya peradilan ataupun mahkamah konstitusi (constitutional court) ini adalah salam upaya memperkuat system 'checks and balances' antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisahkan untuk menjamin demokrasi. Keberadaan mahkamah konstitusi ini di berbagai Negara demokrasi dewasa ini semakin dianggap penting karena itru dapat ditambahkan menjadi satu pilar baru bagi tegaknya Negara hukum modern.

9. Perlindungan HAM (Human Rights Protecition)

Setiap manusia sejak kelahirannya sebenarnya itu sudah menyandang hak-hak dan kewajiban yang bersifat bebas dan asasi. Terbentuknya Negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan suatu Negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan tersebut.

10. Negara Hukum Demokratis (Democratishe Rechtsstaat)

Setiap perturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyaraka. Hukum itu tidak boleh hanya ditetapkan ileh sepihak saja melainkan dengan menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa rasa terkecuali.

11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat)

Cita-cita hukum itu sendiri, baik yang dilembagakan melalui gagasan Negara demokrasi maupun yang diwujudkan melalui gagasan Negara hukum dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.

12. Transparasi dan Kontrol Sosial (Transparency and Social Control)

Kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peran serta masyarakat secara langsung dalam rangka menjamin keadilan dan kebenaran. Adanya paartisipasi langsung ini penting Karena sistem  perwakilan rakyat melalui parlemen tidak pernah dapat diandalkan sebagai satu-satunya saluran aspirasi rakyat.

Realisasi Indonesia sebagai Negara hukum sebagai berikut

Perwujudan Indonesia sebagai Negara hukum yang baik dan benar dalam mengatur semua hal yang ada di dalam Negara tidak lepas dari warga negaranya, dimana seluruh warga Negara Indonesia harus mematuhi dan menjalani peraturan yang ada dalam Negara Indonesia. Hukum  indonesia menjadi landasan bagi tindakan individu, kelompok ataupun lembaga. Dimana jika salah satu mereka melanggar maka akan mendapatkan sanksi dari Negara. Karena hukum merupakan tatanan yang harus dijunjung tinggi di dalam suatu Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun