Mohon tunggu...
Alfia Azizah
Alfia Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka nulis emang orangnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum di Negara Indonesia?

22 November 2023   18:25 Diperbarui: 22 November 2023   18:30 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak

3. Pemilihan Umum yang bebas

4. Kebebasan menyatakan pendapat

5. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan berposisi

6. Pendidikan Kewarganegaraan

A. Cita Negara Indonesia

Adapun prinsip pokok Negara hukum yang berlaku di zaman sekarang, prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utaman yang menyangga berdiri atau tidaknya suatu Negara moern hingga dapat disebut Negara hukum dalam arti yang sebenarnya yaitu:

1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law)

Adanya pengakuan normatif dan empirik pada prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Pada intinya pemimpin tertinggi suatu Negara bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi itu.

2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law)

Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun