3. Asas Legalitas (Due Procces of Law)
Segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan yang tertulis tersebut harus ada dan berlaku terlebih dahulu atau mendahului perbuatan administrasi yang dilakukan.
4. Pembatasan Kekuasaan (Limited Government)
Pembatasan kekuasaan dilakukan dengan membagi-bagi kekuasaan ke dalam beberapa organ yang tersusun secara vertikal. Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinakan terjadinya kesewenang-wenangan.
5. Organ-organ Eksekutif Independen (State Auxiliary Institutions)
Independensi lembaga atau organ-organ dapat dianggap penting untuk menjamin demokrasi, karena fungsinya dapat disalahgunakanoleh pemerintah untuk melanggengkan kekuasaan.
6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak (Independent and Impartial Judiciary)
Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap Negara hukum. Dalam menjalankan tugas judisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi). Hakim juga tidak boleh memihak kepada siapapun kecuali hanya kepada kebenaran dan keadilan.
7. Peradilan Tata Usaha Negara (Administrative Court)
Peradilan tata usaha Negara ini penting disebut tersendiri, karena dialah yang menjamin agar warga Negara tidak didzalimi oleh keputusan-keputusan para pejabat administrasi Negara sebagai pihak yang berkuasa.
8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court)