Dilansir dari Putusan PT Bandung Nomor 1/PID.SUS/2023/PT BDG tertanggal 21 Februari 2023, daftar aset Doni Salmanan yang menjadi barang bukti dan dirampas negara, antara lain:
- Uang sedikitnya Rp6,5 miliar
- Satu mobil merek Porsche 911 Carrera 4S
- Satu sepeda motor merek BMW S 1000 RR
- Satu sepeda motor merek Ducati Superleggera V4
- Satu mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk
- Satu mobil merek BMW 840i coupe M Tech
"Majelis Pengadilan Tinggi berpendapat harta-harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana," ujar majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung
    Kasus ini sesuai dengan Hukum Positivsm yang dimana semua tunntuan hukum disesuaikan dengan undang-undang karena telah terbukti bersalah dan meresahkan masyarakat. Kini Doni Salmanan telah di jerat Hukuman 20 tahun penjara serta seluruh dari asset kekayaan nya di sita oleh negara. Hal ini juga berdampak pada Juris Prudance yang dimana kasus ini juga di bahas dari segi ketentuan Hakim yang telah dihubungkan dengan Hukum lain.
Referensi
Team Detik.com, Perjalanan Kasus Doni Salmanan hingga Vonis diperberat Jadi 8 Tahun Bui (22 Februari, 2023)https://news.detik.com/berita/d-6581910/perjalanan-kasus-doni-salmanan-hingga-vonis-diperberat-jadi-8-tahun-bui
BBC News.com,Â
Doni Salmanan dimiskinkan setelah terbukti cuci uang hasil investasi bodong, hukuman penjara diperberat jadi delapan tahun, (2 Februari, 2022) https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-60199794
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H