TUGAS MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM
Dosen pengampu : Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag.
Nama      : Alfata Yahya Kusuma
Nim       : 222111284
Kelas/prodi  : 5H/HES
    Investasi merupakan sebuah bentuk penanaman modal yang dilakukan guna untuk mendpat keuntungan di masa yang akan datang. Ada banyak jenis Investasi seperti contoh
- Reksadana
- Saham
- Emas
- Obligasi Negara
- Deposito
Investasi dapat dilakukan ketika kita sudah memiliki pekerjaan tetap dan memiliki keuangan yang lebih dari mencukupi kebutuhan hidup, karena Investasi membutuhkan waktu yang lama untuk dapat menghasilkan keuntungan.
    Pada era modern seperti sekarang, banyak pula beragam cara Investasi yang dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi yang mudah untuk di akses dan tidak rumit untuk penggunaan nya. Dibalik itu semua terdapat sebuah kasus yang sangat menghebohkan dan merugikan banyak pihak yang dilakukan oleh Doni Salmanan. Doni Salmanan di tangkap karena kasus Investasi bodong. Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bersalah mengenai kasus penipuan dan juga pencucian uang (TPPU) terkait platform Quotex
    Hal ini menjadi sebuah kerugian besar yang dialami masyarakat. Banyak dari kalangan muda dan kalangan tua yang menjadi korban dari Investasi bodong tersebut. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ramadhan menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.
Dalam kasus Quotex, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis karena diduga telah melakukan TPPU, penipuan, UU ITE hingga KUHP. Ancaman hukuman terhadap Doni Salmanan yaitu dijerat dengan pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,
    Pengadilan Tinggi Bandung juga memutuskan bahwa aset dan barang mewah milik Doni dirampas negara karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dilansir dari Putusan PT Bandung Nomor 1/PID.SUS/2023/PT BDG tertanggal 21 Februari 2023, daftar aset Doni Salmanan yang menjadi barang bukti dan dirampas negara, antara lain:
- Uang sedikitnya Rp6,5 miliar
- Satu mobil merek Porsche 911 Carrera 4S
- Satu sepeda motor merek BMW S 1000 RR
- Satu sepeda motor merek Ducati Superleggera V4
- Satu mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk
- Satu mobil merek BMW 840i coupe M Tech
"Majelis Pengadilan Tinggi berpendapat harta-harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana," ujar majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung
    Kasus ini sesuai dengan Hukum Positivsm yang dimana semua tunntuan hukum disesuaikan dengan undang-undang karena telah terbukti bersalah dan meresahkan masyarakat. Kini Doni Salmanan telah di jerat Hukuman 20 tahun penjara serta seluruh dari asset kekayaan nya di sita oleh negara. Hal ini juga berdampak pada Juris Prudance yang dimana kasus ini juga di bahas dari segi ketentuan Hakim yang telah dihubungkan dengan Hukum lain.
Referensi
Team Detik.com, Perjalanan Kasus Doni Salmanan hingga Vonis diperberat Jadi 8 Tahun Bui (22 Februari, 2023)https://news.detik.com/berita/d-6581910/perjalanan-kasus-doni-salmanan-hingga-vonis-diperberat-jadi-8-tahun-bui
BBC News.com,Â
Doni Salmanan dimiskinkan setelah terbukti cuci uang hasil investasi bodong, hukuman penjara diperberat jadi delapan tahun, (2 Februari, 2022) https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-60199794
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H