Mohon tunggu...
Al Farizil Dimas Saputra
Al Farizil Dimas Saputra Mohon Tunggu... Programmer - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa double degree Informatika dan Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang dan Universitas Terbuka.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Penerapan Hukum Pidana pada Pelanggaran Ruang Digital dan Bidang Informatika

13 Januari 2025   20:19 Diperbarui: 13 Januari 2025   20:19 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumen Pribadi

Prasetyo, E. (2024). Tindak Pidana Mengganggu Sistem Elektronik dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Notarius, 17(2), 1114-1116.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun