Prasetyo, E. (2024). Tindak Pidana Mengganggu Sistem Elektronik dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Notarius, 17(2), 1114-1116.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!