3. Distribusi Konten Ilegal : Menyebarkan konten yang bersifat hoaks, pornografi, atau ujaran kebencian sehingga dapat membuat salah tafsir dan menyebabkan kegaduhan merupakan bentuk pelanggaran yang diatur dalam Pasal 27 UU ITE. Misalnya, menyebarkan video/foto pornografi pada media sosial yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
4. Penipuan Digital : Penipuan dengan menggunakan teknologi informasi, seperti phising atau skimming termasuk tindak pidana khusus yang diterapkan di ruang digital.
Hukum pidana di ruang digital umumnya diterapkan ketika terdapat aduan atau laporan dari korban, beberapa kejahatan juga dapat ditindaklanjuti tanpa laporan, seperti kejahatan yang mengancam kedaulatan dan keamanan negara. (Rahardjo, 2020) menuturkan, hukum pidana bersifat ultimum remedium, yang berarti digunakan sebagai jalan terakhir setelah mekanisme hukum lain tidak efektif atau tidak relevan.
Penerapan hukum pidana di ruang digital dan bidang informatika merupakan hal yang penting dalam instrument penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban ruang digital. Dengan berbagai dinamika tantangan dalam penerapannya, aparat penegak hukum wajib meninjau dan memastikan produk hukumnya tidak usang dan selalu mengikuti arus peradaban. Selain itu juga perlu kolaborasi linear antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dengan menerapkan hal tersebut, ruang digital dapat menjadi lingkungan yang aman dan produktif bagi semua pengguna.
Daftar Pustaka
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/37589/uu-no-11-tahun-2008
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/37582/uu-no-19-tahun-2016
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2011). Putusan No. 225 PK/PID.SUS/2011.
Rahardjo, S. (2020). Hukum Pidana: Pendekatan Ultimum Remedium dalam Era Digital. Jakarta: Ghalia Indonesia
Sunggono, B. (2022). Hukum Siber: Tantangan dan Peluang di Era Digital. Surabaya: Universitas Airlangga Press.
Pribadi, A. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Melawan Hukum dalam UU ITE. Jurnal Hukum Locus, 5(1), 312-220.