Ketika pemerintah telah memberikan izin berdirinya lembaga pendidikan, maka pemerintah harus bisa benar-benar memastikan penyelenggaraan pendidikannya memiliki mutu berstandart nasional. Mulai dari pemilihan tenaga pendidik ataupun kependidikannya, pengeturan insfrastruktur dan fasilitas-fasilitasnya, pengelolahan manajemen dan keuangannya hingga perumusan kurikulumnya.
 Jika itu telah benar-benar dilakukan oleh pemerintah melalui proses-proses yang ketat, maka penerapan evaluasi berstandart nasional tak akan jadi masalah dan polemik lagi, karena semuanya telah diatur sejak awal, dan telah disetarakan sejak awal perizinannnya.Â
Sehingga terciptalah pendidikan yang tidak asal ada, tapi tertata dan bemutu sama. Maka para orang tua tidak perlu gelisah lagi dalam memilihkan sekolah untuk putra-putrinya.
Penyetaraan bukan berarti semuanya serba sama, perbedaan tetap ada pastinya. Namun yang ada hanya perbedaan karena menyesuaikan situasi dan kondisi setempat, bukan lagi kesenjangan.
Sebagai penutup, kami sebagai mahasiswa pendidikan berpesan pada pemerintah khususnya Kementrian Pendidikan dan Kementrian Agama, pak, bu, mari hentikan penyelenggaraan pendidikan yang hanya terpaku pada kuantitas, mari imbangi banyaknya (kuantitas) lembaga pendidikan yang ada ini dengan penyetaraan kualitas.Â
Sebagai pemerintah harus bersikap tegas, apalagi ini menyangkut masa depan generasi penerus bangsa, juga sebagai bukti pelaksanaan amanah UUD 1945 dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Mari sejahterakan Indonesia meluli perbaikan pendidikannya, karena semua profesi ataupun jabatan pasti berangkat dari pendidikan. Percaya tidak percaya, pendidikan adalah pos pemberangkatan majunya sebuah bangsa.
Wallahua'lam
Alfarabi Albi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI