Sejauh ini, terutama sejak digagasnya Ujian Nasional, pemerintah melalui Kementrian Pendidikan memang telah berupaya menyelaraskan kualitas pendidikan di tia-tiap lembaga pendidikan yang ada di negeri ini.Â
Namun pemerintah hanya berhenti pada tahap evaluasi yang diselaraskan. Walhasil, para sisiwa-siswi melakukan segala cara untuk lulus dalam tahap evaluasi yang bernama Ujian Nasional.Â
Bahkan tak jarang pula ada beberapa oknum yang menghalalkan segala cara dalam hal ini. Apakah pemerintah memancing kita untuk berbuat curang? Bagaimana tidak, tiap-tiap lembaga memiliki kualitas pembelajaran yang berbeda-beda, namun pada tahap evaluasi, mereka dipaksakan untuk memiliki kompetensi kognitif yang sama.
Lembaga pendidikan yang menjamur di negeri ini memang ada dua model, yaitu negeri dan swasta. Untuk lembaga pendidikan negeri, kemungkinan besar pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan pada segalah aspek yang menyangkut penyelenggaraan kegiatan pembelajarannya.Â
Namun, lain hal dengan lembaga pendidikan swasta, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi secara berlebihan di dalam lembaga swasta. Pemilik lembaga atau yayasan memeiliki hak otonomi dalam pengelolahan lembaganya sendiri.Â
Akhirnya, lembaga pendidikan swasta ada yang memiliki kualitas pendidikan yang paripurna, dan tak sedikit pula yang kualitasnya masih serba 'seadanya'.
Memulai membahas jalan keluar dari fenomena kesenjangan ini, kita perlu menegaskan bahwa lembaga pendidikan milik siapapun itu, peserta didik yang duduk di dalamanya adalah sama-sama putra bangsa. Mereka memiliki hak yang sama sebagaimana amanat UUD 1945 yaitu, "mencerdaskan kehidupan bangsa."Â
Pemerintah jangan angkat tangan sepenuhnya dengan mereka peserta didik lembaga swasta. Semua peserta didik seharusnya mendapat perhatian yang sama dari pemerintah.
Dengan dibebaskannya mendirikan lembaga pendidikan swasta, maka pendidikan kita menjadi pendidikan yang ber-kuantitas, jika dilihat dari banyaknya lembaga pendidikan negri maupun swasta yang berdiri.
Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kementrian Agama untuk madrasah, sebagai pemegang amanah terselenggaranya  pendidikan yang bermutu harus mulai bersikap tegas.Â
Lebih spesifiknya, pemerintah harus tegas dalam perizinan mendirikan lembaga pendidikan formal. Pra-syarat mendirikan lembaga pendidikan formal harus lebih diperketat lagi, terutama bagi pihak swasta.