Mohon tunggu...
Alfan Rizki Ramdhani
Alfan Rizki Ramdhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukuman Korupsi

5 Juni 2024   09:00 Diperbarui: 5 Juni 2024   09:00 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

21. Penahanan Praperadilan: Mereka memiliki kemampuan untuk mencegah bukti hilang atau melarikan diri. 

22. Pembayaran Ganti Rugi kepada Negara: Selain denda, mereka mungkin juga perlu membayar ganti rugi kepada negara atas kerugian yang disebabkan. 

23.Pengawasan Ketat Selama Masa Percobaan: Mereka mungkin tetap diawasi secara ketat selama masa percobaan untuk memastikan mereka tidak terlibat dalam kegiatan ilegal lainnya bahkan setelah bebas. 

24. Pengawasan oleh Lembaga Anti-Korupsi: Mereka mungkin diawasi secara ketat oleh lembaga anti-korupsi untuk mencegah mereka terlibat kembali dalam praktik korupsi.

mungkin sekian itu saja pembahasan dari saya, apabila ada kekuranga mohon di maklumi sekian wassalamualaikum wr wb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun