Mohon tunggu...
Alfan Rizki Ramdhani
Alfan Rizki Ramdhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukuman Korupsi

5 Juni 2024   09:00 Diperbarui: 5 Juni 2024   09:00 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 10. Larangan Menjabat dalam Pemerintahan atau Perusahaan: Mereka dilarang menduduki jabatan penting di perusahaan atau pemerintahan. 

11.Sitaan Aset: Selain konfiskasi, aset mereka juga dapat disita untuk membayar kerugian. 

12.Pelarangan Melakukan Bisnis: Terkadang, mereka dapat dilarang melakukan bisnis atau investasi. 

13. Kehilangan Hak Politik: Penghapusan hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilihan umum adalah hukuman tambahan.

14. Pemotongan Tunjangan Pensiun: Tunjangan pensiun mereka dapat dikurangi atau bahkan dibatalkan jika mereka terlibat dalam korupsi. 

15. Pembekuan Rekening Bank: Untuk mencegah transfer dana yang mencurigakan, rekening bank mereka dapat dibekukan. 

16.Pengawasan Ketat oleh Pihak Berwenang: Pihak berwenang dapat mengawasi mereka dengan ketat untuk mencegah mereka terlibat dalam aktivitas ilegal.

 17. Pencabutan Izin Usaha: Jika mereka terlibat dalam pelanggaran bisnis, izin usaha mereka dapat dicabut. 14. Pelarangan Bepergian ke Luar Negeri: Mereka dapat dilarang bepergian ke luar negeri selama masa hukuman mereka. 

18. Penyitaan Paspor: Paspor mereka dapat disita untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

 19. Menjadi Buronan Hukum: Jika seseorang melarikan diri dari penjara, mereka dapat dicari sebagai buronan hukum. 

20.Pencabutan Gelar atau Penghargaan: Anda dapat dihukum karena memilikinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun