21. Penahanan Praperadilan: Mereka memiliki kemampuan untuk mencegah bukti hilang atau melarikan diri.Â
22. Pembayaran Ganti Rugi kepada Negara: Selain denda, mereka mungkin juga perlu membayar ganti rugi kepada negara atas kerugian yang disebabkan.Â
23.Pengawasan Ketat Selama Masa Percobaan: Mereka mungkin tetap diawasi secara ketat selama masa percobaan untuk memastikan mereka tidak terlibat dalam kegiatan ilegal lainnya bahkan setelah bebas.Â
24. Pengawasan oleh Lembaga Anti-Korupsi: Mereka mungkin diawasi secara ketat oleh lembaga anti-korupsi untuk mencegah mereka terlibat kembali dalam praktik korupsi.
mungkin sekian itu saja pembahasan dari saya, apabila ada kekuranga mohon di maklumi sekian wassalamualaikum wr wb