Mohon tunggu...
Alfa Neza M
Alfa Neza M Mohon Tunggu... Hoteliers - Pekerja

Hobi saya olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kkn

Kredit motor 5C dan 7P dalam Pemberian Kredit

29 April 2024   14:41 Diperbarui: 18 Juni 2024   21:40 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KKN. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

dalam menerima kredit yang diajukan. Prinsip mengenai pengajuan kredit tidak hanya ditujukan pada kemampuan ekonomi saja, tetapi juga personality dan latar belakang pihak pengaju.

Untuk lebih jelasnya, mari simak masing-masing uraian mengenai prinsip 5C. Penjelasan mengenai prinsip 5C penting untuk mempersiapkan diri sebelum mengajukan kredit. Langsung saja, mari simak penjelasan setiap poinnya berikut ini:

1. Character

Nama    :Alfa Neza Maulana

Alamat : Sawangan ,depok

Telp      : 085715892374

Profile : Saya seorang Karyawan di salah satu perusahaan swasta yang memiliki penghasilan sebesar Rp 8.000.000 perbulan di atas UMR.dalam peminjaman ini saya melampirkan kartu tanda penduduk (KTP), bukti penghasilan dan sertifikat rumah sebagai jaminan pengajuan pinjaman.

2. Capacity

Saya mampu untuk membayar kredit Motor ini karena saya memiliki gaji sebesar Rp 8.000.000 perbulan di atas UMR yang bisa membayar kredit mobil ini sampai cicilan selesai sesuai dengan kesepakatan. Dalam pengajaun kredit motor ini saya mengambil 50% dari pendapatan bersih dari gaji saya. Penghasilan gaji   : Rp 8.000.000
Cost : Rp  4.000.000
harga Motor :24.000.000
Tenor : 50% (12 bulan)
Rp 4.000.000 x 50% = Rp 2.000.000
(sehingga kemampuan bayar saya sekitar Rp 2.000.000 perbulan dengan demikian saya mampu untuk membayar kredit dalam 12 bulan hingga lunas .

3. Capital


Saya mengambil pengajuan kredit motor ini sebagai aset berharga saya.Saya mengambil kredit motor ini dengan penghasilan gaji saya Rp 8.000.000 perbulan, prive sebesar Rp 2.000.0000 biaya lain-lain Rp 2.000.000. maka total kemampuan saya bayar yaitu:
Rp 8.0000.000 -- Rp 4.000.000
= Rp 4.000.000
Rp 4.000.000 x 50%
= Rp 2.000.000 perbulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kkn Selengkapnya
Lihat Kkn Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun