Ahli hukum tata negara mengkritik keputusan ini karena tidak memberikan kepastian hukum dan menuduh adanya kepentingan tersembunyi. Keputusan ini juga memperlihatkan ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan hukum, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keadilan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!