Ahli hukum tata negara mengkritik keputusan ini karena tidak memberikan kepastian hukum dan menuduh adanya kepentingan tersembunyi. Keputusan ini juga memperlihatkan ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan hukum, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keadilan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!