Mohon tunggu...
Ahmad Kada Alfainji Ulinnuha
Ahmad Kada Alfainji Ulinnuha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

seoarang pelajar

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Bayang-bayang Ketidakpastian: Di Balik Putusan MA Ubah Usia Pilkada

13 Juni 2024   14:17 Diperbarui: 13 Juni 2024   16:18 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumbeGedung Mahkamah Agung RI. Foto: MI/Bary Fathahilah

"Calon adalah seseorang yang telah ditetapkan sebagai calon, kalau dia belum ditetapkan sebagai calon namanya bakal calon. Ini adalah syarat calon bukan syarat saat dilantik. Kalau syarat dilantik itu adalah kita bicara tentang presiden atau kepala daerah yang sudah terpilih atau sudah dinyatakan sebagai pemenang", imbuh dia.

Beliau juga mengingatkan bahwa kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru bukan wilayah dalam menetapkan atau melantik kepala daerah, melainkan kewenangan tersebut adalah milik Presiden atau Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) dan tidak ada kepastian hukum terkait putusan ini.

"Dan pelantikan itu bukan wilayah KPU tapi wilayahnya Mendagri atau Presiden. Wilayah KPU yang bisa dia verifikasi adalah pada saat dia menetapkan sebagai calon, kalau sekarang tidak ada kepastian. Saya misalnya mau nyalon Gubernur 25 tahun saya boleh, nanti KPU bilang, loh nanti kan saat Anda dilantik belum akan 30 tahun, nah karena Anda enggak tahu kapan dilantiknya. Itulah mengapa kalau dilihat dari segi hukum agak bermasalah", tambah dia.

Di akhir penjelasan, beliau menegaskan lagi pentingnya memahami definisi bakal calon, calon, dan calon ketika sudah dilantik serta memberikan statement yang fundamental tentang dibalik kepentingan yang terselubung akibat putusan Mahkamah Agung (MA).

"PKPU hanya menegaskan posisi sebagai calon, Syarat Gubernur 30 tahun dan Walikota/Bupati 25 tahun kan sudah jelas itu. Nah, pertanyaannya sekarang adalah kalau Anda paham pemilu, Anda tahu kapan seseorang ditetapkan sebagai calon. Kalau dia mendaftar itu bakal calon, kalau dia sudah ditetapkan barulah dia calon", ujar dia.

"Sebenarnya yang dikatakan atau yang dirumuskan KPU hanya menegaskan apa yang dikatakan oleh Undang-undang, jadi tidak ada pertentangannya. Tetapi, kalau diputuskan saat dilantik, nah itu sudah jumping up namanya. Nah, pertanyaannya adalah Mahkamah Agung ini bekerja memutuskan untuk kepentingan siapa? itu this is the big question ", imbuh dia.

Keputusan Mahkamah Agung memodifikasi persyaratan usia untuk calon kepala daerah telah membuka ruang gerak bagi Kaesang untuk mencalonkan diri sebagai gubernur pada Pilkada Serentak 2024.

Dengan usianya yang baru mencapai 29 tahun saat ini, sebelum putusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak akan memenuhi syarat untuk bertarung dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur karena batasan usia minimum yang telah ditetapkan oleh KPU.

Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 menyatakan bahwa calon gubernur harus berusia 30 tahun pada saat KPU menetapkan mereka sebagai kandidat yang akan berpartisipasi dalam pilkada. KPU dijadwalkan akan menetapkan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 22 September 2024, sedangkan Kaesang baru akan mencapai usia 30 tahun pada tanggal 25 Desember 2024. Sebelum putusan MA, hal ini akan menghalangi kemungkinan partisipasinya dalam pemilihan tersebut.

Tidak sampai di situ, jika merujuk Pasal 31A ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 menjelaskan bahwa "Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan". Sedangkan jangka waktu pemutusan MA hanya berjarak 3 hari saja sejak 27 Mei 2024 sampai pembacaan putusan pada tanggal 29 Mei 2024. Sungguh ironis melihat seenaknya hukum diputarbalikkan, dilawan, dan ditafsirkan semaunya, sehingga pelanggaran kode etik begitu tampak dan tidak adanya transparansi ke ranah publik.

Keputusan Mahkamah Agung yang mengubah persyaratan usia minimal calon kepala daerah telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan kontroversi. Meskipun diklaim membuka ruang bagi anak muda berpartisipasi dalam politik, perubahan ini terlihat bermotif politik, terutama ketidaksesuaian jangka waktu putusan dengan undang-undang serta massa yang berdekatan dengan potensi pencalonan Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun