Mohon tunggu...
Alexius Mahargono Digdoprawiro
Alexius Mahargono Digdoprawiro Mohon Tunggu... Freelancer - Alumnus Pemerintahan FISIP UNDIP angkatan 1985. Aktifis Mapala dan fotografi. Peminat Literasi, perkara perkara politik, sosial dan seni

penggiat alam bebas, fotografer, pemerhati sosial politik, penulis lepas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Halo Omnibus Law, How Low Can You Go?

13 Oktober 2020   16:01 Diperbarui: 13 Oktober 2020   16:06 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Begini bor...!

Buruh itu bukan volunteer, mereka bekerja untuk mencari penghasilan buat hidupnya dan keluarga.

Anggap saja kepentingan buruh diwakili oleh kurva X.

Pengusaha/majikan juga bukan sinterklas, mereka berinvestasi untuk mengembangkan bisnisnya. Apakah pengusaha menjalankan bisnisnya pyur dengan tujuan untuk kesejahteraan buruh...? No...!

Kesejahteraan buruh itu bonus. Ada prestasi, ada kontra prestasi, ini dalil.

Anggap saja kepentingan pengusaha diwakili oleh kurva Y.

Secara menejemen, tujuan mereka memang satu, tapi secara individu, jelas tujan mereka tidaklah sama. Nah... bagaimana cara menentukan titik singgung kedua kurva tersebut pada satu kuadran? 

Di sinilah negara harus hadir, pemerintah berperan untuk memfasilitasi agar kurva X dan kurva Y tersebut berpotongan pada kondisi yg fair. Pemerintah bisa salah? bisa! Pemerintah bukan malaikat bor, tetapi juga bukan iblis.

Di satu sisi pemerintah harus memfasilitasi tumbuhnya investasi, di sisi yang lain pemerintah juga harus memfasilitasi hajat hidup rakyatnya yang kebetulan berperan sebagai buruh. 

Jadi dalam perkara ini pemerintah tepat berdiri pada titik adhesi (eh... adhesi opo kohesi yo...? ;) ), tarik menarik antara partikel/kepentingan yang berbeda. Susah...? memang! Ribet...? sudah pasti jelas!

Jika tuntutan investor tidak di fasilitasi dengan iklim yang baik, pengusaha susah menanamkan investasinya. Sehingga hajat hidup buruh tidak akan terpenuhi karena minimnya lapangan pekerjaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun