APBN adalah sebagai perencanaan. Maksudnya anggaran negara menjadi pedoman bagi
manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Kemudian fungsi
APBN adalah pengawasan, yang berarti anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai
apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Lalu fungsi alokasi yaitu anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas
perekonomian; Berikutnya fungsi distribusi yaitu bahwa kebijakan anggaran negara harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Terakhir fungsi APBN adalah sebagai stabilisasi,
yakni anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian.
Pajak merupakan penerimaan negara yang memegang posisi strategi. Untuk APBN tahun