Sedangkan berita yang terverifikasi sebagai situs resmi hanya ada kurang lebih 200-an.
Dengan demikian, tentu produk jurnalistik berupa berita yang diterbitkan oleh media semacam ini tidak dapat dipertanggung jawabkan kredibilitasnya. Oleh sebab itu, kita perlu berhati-hati terhadap berita hoaks yang banyak beredar di media online.
Sejak 9 Februari 2017, bertepatan dengan Hari Pers Nasional, Dewan Pers memutuskan untuk memberikan tanda berupa logo dan QR Code untuk situs yang telah terverifikasi sebagai situs berita resmi.Â
Dengan begitu, kita dapat mengecek kredibilitas suatu berita. Apabila informasinya setelah memindai dengan QR Code masih kosong, berarti portal berita tersebut abal-abal.Â
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo dalam diskusi News or Hoax di Media Center DPR RI pada 10 Januari 2017 lalu. Kita harus dapat membedakan apakah suatu berita itu dapat dipercaya atau tidak.
Berita Hoaks
Dalam kamus Oxford English Dictionary, "hoax" didefinisikan sebagai "malicious deception" atau dapat diartikan dengan "kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat".Â
"Hoax" atau "fake news" telah banyak beredar sejak Johannes Gutenbeg menciptakan mesin cetak pada tahun 1439. Menurut KBBI, Hoaks adalah berita bohong.
Terdapat 3 jenis hoaks menurut Rappler.com yaitu :
- Hoax proper : berita yang sengaja dibuat tidak sesuai fakta untuk menipu orang.Â
- Judul heboh tapi berbeda dengan isi berita : terdapat banyak artikel yang beredar dnegan judul heboh dan provokatif namun tidak sesuai dengan isinya.
- Berita benar dalam konteks menyesatkan : memberi kesan bahwa berita tersebut baru terjadi dan bisa menyesatkan orang yang tidak memvervikasi tanggalnya.