Mohon tunggu...
Aldy Permana Putra2
Aldy Permana Putra2 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IPB University

Saya memiliki tingkat literasi yang tinggi, dan tertarik dalam bidang jurnalistik. Di kampus Saya juga mengikuti lembaga pers mahasiswa yaitu Koran Kampus IPB.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kepedulian dan Tingkat Konsumsi Masyarakat terhadap Produk Halal di Daerah Minoritas Tanah Toraja

10 Maret 2024   17:34 Diperbarui: 10 Maret 2024   18:06 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Produk halal merupakan produk yang sudah di uji dan dinyatakan halal sesuai dengan ketentuan syariat islam, dalam pengujiannya meliputi rangkaian produksi yang menjamin kualitas produk halal, diantaranya penyediaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Dalam hal konsumsi pun tidak hanya tentang makanan dan minuman, industri halal memiliki beberapa sektor yaitu Halal Food, Islamic Finance, Modest Fashion, Halal Cosmetics, Halal Media & Recreation, Halal Travel, and Halal Pharmaceuticals. Pernyataan tersebut tentunya harus didukung dan ditaati masyarakat khususnya masyarakat muslim, dengan menjaga dan meningkatkan kepedulian konsumsi akan produk yang sudah terjamin halal. Konsistensi juga sangat penting dalam mendukung ketentuan syariat islam yang mengharuskan pemeluknya mengkonsumsi produk halal, sehingga hal ini menjadi dorongan untuk selalu melaksanakan ketentuan tersebut dimanapun individu berada, seperti di daerah yang populasi pemeluk agama islamnya sedikit.

Berdasarkan laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) yang bertajuk The Muslim 500 : The World 500 Most Influential Muslims 2024, dalam laporannya tertulis jelas negara-negara dengan populasi muslim terbanyak. Indonesia menjadi salah satu negara tersebut dengan populasi muslim terbanyak di dunia. Laporan tersebut mencatat jumlah populasi muslim di Indonesia mencapai 240,63 juta jiwa pada tahun 2023. Dari data yang sudah dirilis, menjadi dorongan dan motivasi bagi Indonesia untuk memperkuat sektor-sektor industri halalnya. Indonesia mencatatkan prestasi yang cukup baik di bidang Industri halal, berdasarkan The Global Islamic Economy Indicator dalam State of the State of Global Islamic Economy (SGIE) 2023. Indonesia menduduki peringkat ketiga setelah Malaysia dan Arab Saudi. Pencapaian ini tidak terlepas karena melejitnya beberapa sektor industri halal di Indonesia, berikut ranking setiap sektor industri halal di Indonesia : 

1. Media dan Rekreasi Halal, Indonesia mengalami peningkatan dari posisi 10 ke posisi 6. 

2. Makanan Halal, indonesia konsisten mempertahankan posisinya di ranking 2

3. Fesyen dan Mode, Indonesia juga mempertahankan posisinya di ranking 3 

4. Keuangan Syariah, Indonesia mengalami penurunan dari posisi 6 ke posisi 7 

5. Obat-Obatan dan Kosmetik Halal, Indonesia naik 3 peringkat dari posisi 8 ke 5

Peningkatan peringkat State of the Global Islamic Economy (SGIE) tersebut secara signifikan diraih Indonesia dari meningkatnya industri makanan halal. Adapun tiga kunci yang mendukung membaiknya peringkat sektor ini yaitu meningkatnya ekspor pangan halal ke negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), peluncuran sistem kodifikasi produk halal dan digitalisasi sertifikasi halal. Dari seluruh data yang sudah dipaparkan terdapat hal menarik yang perlu di analisis, yaitu bagaimana seorang muslim yang hidup di daerah dengan penduduk muslim yang sedikit dapat mempertahankan konsistensinya untuk selalu menggunakan produk halal, mulai dari kepedulian hingga tingkat konsumsinya. 

Pada saat ini Pemerintah Indonesia terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas industri halal di indonesia, dibuktikan dengan capaian yang sudah diraih. Berdasarkan State of Global Islamic Economy yang menempatkan Indonesia di peringkat ketiga setelah Arab Saudi dan Malaysia menjadi bukti pemerintah indonesia serius untuk membenahi industri halal. Permasalahannya ialah pemerintah perlu memaksimalkan industri halal di daerah minoritas muslim seperti di Tanah Toraja, agar masyarakat muslim disana dapat menjalankan ketentuan agamanya dengan nyaman. Seperti yang kita tahu Tana Toraja merupakan daerah yang minim penduduk muslim. Berdasarkan Data BPS (Badan Pusat Statistik) 2022 jumlah penduduk keseluruhan mencapai 2.68.198 jiwa, dari angka tersebut hanya 12,19 persen penduduknya yang beragama islam dan sisanya mayoritas beragama Kristen dan Khatolik.

Sejalan dengan banyaknya masyarakat non muslim di Tana Toraja mengakibatkan Majelis Masjid Nurul Falaq sedikit kesulitan untuk mendapatkan makanan atau produk halal. Pariwisata halal yang meliputi makanan dan tempat halal yang diusungkan oleh Pemerintah Toraja Utara mendapat penolakan dari masyarakat dikarenakan tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat sehingga menimbulkan polemic dan penolakan dari masyarakat non muslim (Putradan & Nasrikatman dalam Ibrahim & Damayanti, 2021). Selain itu, Kendala yang dihadapi masyarakat muslim toraja ialah pada akses dan fasilitas yang kurang mendukung, dimana mereka harus keluar dari daerah untuk mencari dan membeli produk halal yang sudah terjamin kualitas dan kehalalannya. 

Kepedulian masyarakat mengenai industri halal merupakan hal yang perlu diperhatikan, khususnya bagi minoritas muslim yang berada di Tana Toraja. Hal ini berkaitan dengan beberapa faktor yang mempengaruhi kepedulian masyarakat terhadap industri halal, yaitu mencakup pengaruh religiusitas dan tingkat pemahaman. 

Dalam penelitian yang sudah dilakukan didapatkan bahwa pengaruh religiusitas cukup berpengaruh terhadap produk halal. Hal tersebut dikarenakan religiusitas menjadi alasan atau faktor utama dalam konsumsi produk atau makanan halal, semakin tinggi tingkat religiusitas seseorang maka akan semakin selektif dalam mengkonsumsi makanan halal, selektif yang dimaksud meliputi banyak hal yang dipertimbangkan mulai dari proses produksi, distribusi, hingga penyajian produk yang sesuai dengan standar ketentuan halal syariat islam. Dapat dikatakan bahwa faktor religiusitas sangat berperan pada masyarakat dalam mengkonsumsi makanan atau produk halal, mereka sangat mempercayai dan sangat berpegang teguh terhadap ketentuan suatu produk, karena itu mereka dikenal sebagai masyarakat yang sangat kental akan syariat islam. 

Sedangkan Berdasarkan hasil penelitian tingkat pemahaman menunjukkan bahwa pemahaman memiliki pengaruh positif terhadap produk halal. Dengan mengetahui dan paham akan industri halal, masyarakat mampu mengklasifikasikan antara produk halal dengan produk non halal dengan berdasarkan label serta informasi pada kemasan produk. Pemahaman sendiri mencakup pengetahuan masyarakat mengenai syariat islam sekaligus pemahaman terhadap regulasi halal di Indonesia.

Majelis Masjid Nurul Falaq di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja merupakan kaum minoritas yang dimana sebagian besar masyarakat di sana beragama Kristen protestan dan Khatolik. Meskipun tinggal di daerah minoritas, mereka selalu mengutamakan kehalalan suatu makanan yang akan dikonsumsi. Pada tingkat konsumsi produk halal, daerah Toraja memiliki tingkat yang cukup baik, karena dilihat dari beberapa faktor yang sudah dijelaskan, kemudian dilihat dari respon masyarakat menghadapi akses dan fasilitas yang kurang mendukung mereka masih berusaha untuk sebisa mungkin memenuhi kebutuhan produk halalnya sampai keluar daerah. 

Berdasarkan studi literatur, kesimpulannya tingkat kepedulian masyarakat minoritas muslim di Tanah Toraja terhadap produk halal sudah tergolong tinggi, dikarenakan religiusitas dan pemahaman akan syariat islam yang tinggi pula. Disamping itu tingkat konsumsi produk halal masyarakat minoritas muslim di Tana Toraja masih relatif rendah dikarenakan beberapa kendala yaitu mulai dari penolakan dari masyarakat non muslim hingga terbatasnya akses untuk mengkonsumsi produk-produk halal.Oleh karena itu diperlukan program pemerintah untuk mensosialisasikan serta memudahkan akses bagi masyarakat minoritas muslim tersebut untuk dapat dengan nyaman menjalankan dan mentaati salah satu syariat islam yaitu mengedepankan kehalalan dalam mengkonsumsi produk halal.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun