Mohon tunggu...
Aldy Permana Putra2
Aldy Permana Putra2 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IPB University

Saya memiliki tingkat literasi yang tinggi, dan tertarik dalam bidang jurnalistik. Di kampus Saya juga mengikuti lembaga pers mahasiswa yaitu Koran Kampus IPB.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kepedulian dan Tingkat Konsumsi Masyarakat terhadap Produk Halal di Daerah Minoritas Tanah Toraja

10 Maret 2024   17:34 Diperbarui: 10 Maret 2024   18:06 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Produk halal merupakan produk yang sudah di uji dan dinyatakan halal sesuai dengan ketentuan syariat islam, dalam pengujiannya meliputi rangkaian produksi yang menjamin kualitas produk halal, diantaranya penyediaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Dalam hal konsumsi pun tidak hanya tentang makanan dan minuman, industri halal memiliki beberapa sektor yaitu Halal Food, Islamic Finance, Modest Fashion, Halal Cosmetics, Halal Media & Recreation, Halal Travel, and Halal Pharmaceuticals. Pernyataan tersebut tentunya harus didukung dan ditaati masyarakat khususnya masyarakat muslim, dengan menjaga dan meningkatkan kepedulian konsumsi akan produk yang sudah terjamin halal. Konsistensi juga sangat penting dalam mendukung ketentuan syariat islam yang mengharuskan pemeluknya mengkonsumsi produk halal, sehingga hal ini menjadi dorongan untuk selalu melaksanakan ketentuan tersebut dimanapun individu berada, seperti di daerah yang populasi pemeluk agama islamnya sedikit.

Berdasarkan laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) yang bertajuk The Muslim 500 : The World 500 Most Influential Muslims 2024, dalam laporannya tertulis jelas negara-negara dengan populasi muslim terbanyak. Indonesia menjadi salah satu negara tersebut dengan populasi muslim terbanyak di dunia. Laporan tersebut mencatat jumlah populasi muslim di Indonesia mencapai 240,63 juta jiwa pada tahun 2023. Dari data yang sudah dirilis, menjadi dorongan dan motivasi bagi Indonesia untuk memperkuat sektor-sektor industri halalnya. Indonesia mencatatkan prestasi yang cukup baik di bidang Industri halal, berdasarkan The Global Islamic Economy Indicator dalam State of the State of Global Islamic Economy (SGIE) 2023. Indonesia menduduki peringkat ketiga setelah Malaysia dan Arab Saudi. Pencapaian ini tidak terlepas karena melejitnya beberapa sektor industri halal di Indonesia, berikut ranking setiap sektor industri halal di Indonesia : 

1. Media dan Rekreasi Halal, Indonesia mengalami peningkatan dari posisi 10 ke posisi 6. 

2. Makanan Halal, indonesia konsisten mempertahankan posisinya di ranking 2

3. Fesyen dan Mode, Indonesia juga mempertahankan posisinya di ranking 3 

4. Keuangan Syariah, Indonesia mengalami penurunan dari posisi 6 ke posisi 7 

5. Obat-Obatan dan Kosmetik Halal, Indonesia naik 3 peringkat dari posisi 8 ke 5

Peningkatan peringkat State of the Global Islamic Economy (SGIE) tersebut secara signifikan diraih Indonesia dari meningkatnya industri makanan halal. Adapun tiga kunci yang mendukung membaiknya peringkat sektor ini yaitu meningkatnya ekspor pangan halal ke negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), peluncuran sistem kodifikasi produk halal dan digitalisasi sertifikasi halal. Dari seluruh data yang sudah dipaparkan terdapat hal menarik yang perlu di analisis, yaitu bagaimana seorang muslim yang hidup di daerah dengan penduduk muslim yang sedikit dapat mempertahankan konsistensinya untuk selalu menggunakan produk halal, mulai dari kepedulian hingga tingkat konsumsinya. 

Pada saat ini Pemerintah Indonesia terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas industri halal di indonesia, dibuktikan dengan capaian yang sudah diraih. Berdasarkan State of Global Islamic Economy yang menempatkan Indonesia di peringkat ketiga setelah Arab Saudi dan Malaysia menjadi bukti pemerintah indonesia serius untuk membenahi industri halal. Permasalahannya ialah pemerintah perlu memaksimalkan industri halal di daerah minoritas muslim seperti di Tanah Toraja, agar masyarakat muslim disana dapat menjalankan ketentuan agamanya dengan nyaman. Seperti yang kita tahu Tana Toraja merupakan daerah yang minim penduduk muslim. Berdasarkan Data BPS (Badan Pusat Statistik) 2022 jumlah penduduk keseluruhan mencapai 2.68.198 jiwa, dari angka tersebut hanya 12,19 persen penduduknya yang beragama islam dan sisanya mayoritas beragama Kristen dan Khatolik.

Sejalan dengan banyaknya masyarakat non muslim di Tana Toraja mengakibatkan Majelis Masjid Nurul Falaq sedikit kesulitan untuk mendapatkan makanan atau produk halal. Pariwisata halal yang meliputi makanan dan tempat halal yang diusungkan oleh Pemerintah Toraja Utara mendapat penolakan dari masyarakat dikarenakan tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat sehingga menimbulkan polemic dan penolakan dari masyarakat non muslim (Putradan & Nasrikatman dalam Ibrahim & Damayanti, 2021). Selain itu, Kendala yang dihadapi masyarakat muslim toraja ialah pada akses dan fasilitas yang kurang mendukung, dimana mereka harus keluar dari daerah untuk mencari dan membeli produk halal yang sudah terjamin kualitas dan kehalalannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun