UU ASN menetapkan nilai dasar ASN yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) yang kemudian akan dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN.Â
Nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ini perlu diaktivasi setiap ASN dalam menjalankan tugasnya. Penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku menjadi self-control sekaligus early warning system untuk menjaga kualitas pelayanan publik yang adil dan netral serta berlandaskan prinsip moral yang tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H