Bagaimanapun dekooptasi birokrasi atas politik praktis mutlak harus dilakukan. Politisasi birokrasi memiliki daya rusak terhadap profesionalitas dan kualitas kinerja ASN yang tentunya menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara. Politikus ASN dan ASN yang berpolitik dapat memicu praktik birokrasi yang otoriter (authoritarian bureaucracy) yakni birokrasi yang melakukan diskriminasi pelayanan publik, tidak akuntabel, tidak efektif dan efisien, korup, serta kebal kritik.
Status kepegawaian yang melekat pada ASN terikat dengan perjanjian antara negara (pemerintah) dengan ASN yang disebut contract sui generis dan di dalamnya terkandung hubungan dinas publik (openbare diensbetrekking). Pola hubungan ini menciptakan kedudukan yang subordinatif antara pemerintah dan pegawai ASN, di mana ASN harus tunduk dan taat pada setiap pengaturan yang dibuat negara (pemerintah) selaku atasannya meskipun dilakukan pembatasan-pembatasan hak asasi ASN tersebut termasuk hak politiknya.
Langkah Perbaikan
Beberapa langkah perbaikan perlu dilakukan untuk menjaga netralitas ASN. Dibutuhkan akselerasi dan konsistensi penerapan serta pengawasan sistem merit (meritokrasi) pada tata kelola pemerintahan. Sistem merit yang ajeg dapat menghadang praktik culas birokrasi seperti spoil system dan rent seeking khususnya dalam pengisian suatu jabatan. Sistem merit mengutamakan aspek kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN sehingga dapat menjauhkan jarak afiliasi birokrasi dengan politik.
Penegakan hukum secara tegas disertai pemberatan sanksi juga perlu dilakukan. Rekomendasi KASN terhadap pelanggaran netralitas masih didominasi pada sanksi hukuman disiplin sedang (55,4%). Diharapkan ke depannya seluruh aktivitas yang berkaitan dengan ketidaknetralan ASN diberikan sanksi disiplin berat sampai pemberhentian dengan tidak hormat.Â
Diperlukan juga penayangan di laman resmi Kementerian PAN-RB atau Badan Kepegawaian Negara mengenai nama oknum ASN yang terbukti melanggar netralitas beserta asal instansi pemerintahannya. Hal ini selaras apabila kita mau menyalakan semangat zero tolerance to non-neutrality serta memberikan penjeraan pada ASN.
Pemerintah perlu memberikan catatan merah bagi instansi pemerintah yang sedang melaksanakan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM jika ASN di dalamnya ada yang terbukti melanggar netralitas. Tujuannya agar para pimpinan instansi pemerintah menjadi role model dan tetap menjaga komitmen ASN di lingkungan kerjanya untuk menghindari politik partisipan yang dapat memicu benturan kepentingan dan praktik korupsi.
Peningkatan literasi digital ASN juga penting dilakukan sehingga ASN dapat dengan cerdas dan bijak bermedia sosial. Banyaknya kasus pelanggaran netralitas ASN di dunia digital menandakan belum optimalnya kualitas literasi digital ASN.Â
Dengan demikian, perilaku bermedia sosial ASN menuntut tidak hanya sekedar peningkatan pengetahuan semata tetapi lebih menuntut etika, keamanan, serta kecakapan agar dapat membuat keputusan yang bijak dan bertanggung jawab di dunia digital.
Sistem pengawasan netralitas ASN berbasis teknologi informasi patut dibangun secara terintegrasi sehingga ASN dan masyarakat akan merasa mudah, cepat, dan terjamin kerahasiaannya dalam melaporkan pelanggaran netralitas yang mereka saksikan.
Netralitas ASN bukanlah sekedar berbicara tentang tunduk patuh terhadap norma-norma yang ada pada suatu regulasi. Kebutuhan untuk menjunjung tinggi moralitas ASN menjadi agenda mendesak dalam rangka menjaga etos kerja dan membangun profesionalisme dan integritas.Â