Mohon tunggu...
Aldo Theodorus
Aldo Theodorus Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka menulis untuk menambah ilmu

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Akun Centang Hijau di WhatsApp, Verifikasi Akun Terpercaya

13 Oktober 2021   15:14 Diperbarui: 13 Oktober 2021   15:23 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak bisa langsung didapatkan layaknya mengunduh aplikasi WhatsApp dan WhatsApp Business biasa dari app store kesayangan Anda.

Tidak bisa juga dengan langsung menghubungi Facebook.

"Jadi bagaimana?"

Anda harus menggunakan jasa Business Service Provider Facebook.

Dan menggunakan layanan WhatsApp Business API.

Tentunya dari penyedia layanan yang secara resmi bekerjasama dengan Facebook.

Kalau di Indonesia, contohnya seperti Wappin.

Wappin adalah perusahaan penyedia WhatsApp Business API yang sudah resmi menjadi mitra Facebook.

Nah, nantinya Anda harus menyediakan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan.

Awalnya dimulai dengan menggunakan WhatsApp Business API Wappin

Lalu dilanjutkan dengan pengumpulan berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan centang hijau.

Biasanya, proses ini bisa memakan cukup banyak waktu, bisa hitungan beberapa hari bisnis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun