Mohon tunggu...
Aldo Oktavian
Aldo Oktavian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Program Studi Advertising & Marketing Communication Universitas Mercubuana Jakarta

44321010050 | S1 Ilmu Komunikasi | Fakultas Ilmu Komunikasi | Dosen pengampu : Prof Dr. Apollo M.Si., Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Kebatinan Ki Ageng Suryomentaram pada Upaya Pencegahan Korupsi dan Transformasi Memimpin Diri Sendiri

29 November 2024   01:46 Diperbarui: 29 November 2024   01:46 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Sa-perlune (seperlunya)

Prinsip sa-perlune menekankan pentingnya bertindak dalam batas-batas yang diperlukan. Dalam konteks pengendalian diri, prinsip ini mengarahkan para pemimpin untuk tidak berlebihan dalam tindakan mereka, baik dalam mengeluarkan anggaran, membuat kebijakan, maupun mengambil keputusan yang berdampak luas. Pemimpin yang mampu mengendalikan diri akan lebih mengutamakan kebijakan yang adil dan bermanfaat bagi rakyat tanpa terjebak dalam keserakahan atau motif pribadi. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

3. Sa-cukupe (secukupnya)

Prinsip sa-cukupe mengajarkan tentang cukupnya dalam segala hal. Prinsip ini memiliki relevansi dalam pengendalian diri, di mana pemimpin harus bisa menghindari tindakan yang berlebihan. Misalnya, dalam hal pengeluaran anggaran negara, seorang pemimpin yang mengamalkan sa-cukupe akan memastikan bahwa dana publik digunakan secukupnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Konsep ini sejalan dengan prinsip pengendalian diri dalam etika dan kepemimpinan, di mana tindakan yang berlebihan dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.

4. Sa-benere (sebenarnya)

Prinsip sa-benere mengajarkan pentingnya bertindak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan. Dalam pengendalian diri, prinsip ini menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam setiap tindakan. Pemimpin yang mengedepankan sa-benere akan menghindari manipulasi, kebohongan, dan tindakan yang tidak etis. Pengendalian diri yang mencerminkan prinsip ini membantu para pemimpin untuk selalu bertindak secara transparan dan mempertanggungjawabkan keputusan mereka kepada publik. Hal ini juga mencegah munculnya potensi penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada korupsi.

5. Sa-mesthine (semestinya)

Prinsip sa-mesthine mengajarkan pemimpin untuk bertindak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dalam konteks moral dan etika. Pengendalian diri yang didasari prinsip ini membantu para pemimpin untuk tetap berpijak pada nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan etika dalam setiap kebijakan dan tindakan mereka. Hal ini penting agar pemimpin tidak tergoda untuk melakukan tindakan yang hanya menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu, tetapi tetap memperjuangkan kepentingan rakyat secara adil.

6. Sak-penake (seenaknya)

Prinsip sak-penake mengajarkan pentingnya bertindak dengan sikap yang nyaman namun tetap dalam koridor etis. Dalam pengendalian diri, prinsip ini mengingatkan para pemimpin untuk tidak bertindak secara sembarangan dan mengikuti keinginan hati tanpa pertimbangan matang. Seorang pemimpin yang mengamalkan sak-penake akan mampu menyeimbangkan keputusan yang diambil dengan kebutuhan rakyat, bukan hanya untuk kenyamanan pribadi atau kelompok. Pengendalian diri yang baik mencegah tindakan yang tidak dipikirkan dengan matang, yang bisa berujung pada korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam hal tersebut bisa di korelasikan sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun