Kedua teori ini menunjukkan bahwa monopoli kekuasaan, keleluasaan kewenangan, dan kurangnya akuntabilitas di Indonesia telah menciptakan ruang yang luas untuk korupsi. Sementara itu, keserakahan dan kesempatan yang terbuka dalam sistem yang lemah turut memperburuk praktik korupsi, sebagaimana terlihat dalam kasus-kasus besar seperti e-KTP dan Bank Century.Â
Oleh karena itu, untuk mencegah korupsi, penting bagi Indonesia untuk memperbaiki pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aspek pemerintahan, serta menerapkan sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi.
https://www.cgu.edu/people/robert-klitgaard/
https://searchworks.stanford.edu/view/1787586
Puspito Nanang T. dkk, 2018, Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Perpustakaan Nasional, Jakarta.
Amalia Dora (Pemimpin Redaksi), 2017, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi kelima,cetakan ke 7, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, PN Balai Pustaka, Jakarta.
Anantawikrama  &  Nengah.  (2019). Sosiologi  Korupsi: Kajian Multiprespektif, Integralistik, dan Pencegahannya. Jakarta: Kencana.
Munirah, A., & Nurkhin, A. (2018). Pengaruh faktor-faktor fraud diamond dan gone theory terhadap kecurangan akademik. Economic Education Analysis Journal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H